Teganya, Seorang ART Gugurkan Kandungannya dan Jasad Bayinya Dibuang ke Bak Sampah

Ilustrasi bayi.
Sumber :
  • ISTOCK/BBC.com

VIVA Metro – Seorang perempuan, yang berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), tega menggugurkan bayi kandungannya di rumah majikannya sendiri di kawasan Jakarta Pusat.

Maling Spesialis Bobol Toko Ditembak Kakinya Usai Beraksi

Hal itu diketahui setelah pihak polisi mendapat sebuah laporan terkait penemuan bayi di bak sampah sebuah rumah kawasan Cempaka Putih, Jakpus pada Minggu, 8 Januari 2023 kemarin.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin mengatakan bahwa seorang bayi tersebut ditemukan langsung oleh seorang pemulung ketika tengah memungut sampah. Bayi tersebut ditemukan telah terbungkus palstik berwarna hitam.

Kronologi Majikan Tusuk Sekuriti Rumah Mewah di Bogor Hingga Tewas

"Di dalam plastik terlihat kepala bayi, maka pemulung melaporkan kepada RT dan diteruskan ke kami," kata Komarudin kepada wartawan, Kamis 12 Januari 2023.

Komarudin mengatakan, Unit Reskrim Polsek Cempaka Putih turun mencari sosok ibu dari si bayi. Beberapa warga juga telah dimintai keterangan. "Barulah diketahui bahwa pelakunya ART yang bekerja di rumah tersebut," ujar dia.

Disiram Air Keras dan Dikeroyok Pelaku Tawuran, Separah Ini Luka yang Diderita Briptu Fadel

Selanjutnya, kata Komarudin, N baru bekerja selama 2 minggu. Kepada penyidik, ia telah mengakui perbuatannya. Hasil introgasi, N melakukan aborsi tanpa bantuan orang lain pada pukul 03.00 WIB.

"Pelaku meminum ramuan ataupun obat di mana pada jam tersebut tersangka melakukannya di dalam kamar mandi di dalam rumah di mana tempat tersangka bekerja," ujar dia.

Komarudin menyampaikan, pelaku membungkus jasad bayi dengan handuk dan dimasukkan ke dalam plastik.

"Jasad dibuang di tempat sampah depan rumah," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal e junto Pasal 80 ayat 3 dan atau Pasal 45 a junto pasal 77 a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHP.

"Kepadanya diterapkan pasal tersebut yang kalian sampaikan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tukas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya