Sudirman Said Pamit dari Komisaris Utama TransJakarta
- VIVA/Purna Karyanto
VIVA Metro – Sudirman Said resmi meninggalkan jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Hari ini, Sudirman Said menerima surat persetujuan pengunduran dirinya sebagai Komisaris Utama (Komut) Transjakarta setelah mengajukannya pada Desember 2022 lalu.
Diketahui, Sudirman Said diangkat menjadi Komisaris Utama PT Transjakarta oleh Gubernur Anies Baswedan pada awal tahun 2022 silam. Sudirman Said diangkat untuk menggantikan Jaswandi yang sudah menjabat sejak Agustus 2019 silam.
"Alhamdulillah hari ini saya mendapat surat persetujuan pengunduran diri dari PT Transjakarta. Surat itu sudah saya ajukan pada bulan Desember (2022) lalu," kata Sudirman kepada wartawan di Balai Kota DKI, Rabu 11 Januari 2022.
Lebih lanjut, Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu berharap penggantinya nanti bisa menjalankan tugas sebagai Komut Transjakarta lebih baik lagi.
"Insya Allah tim komisaris yang baru dan juga direktur yang baru akan menjalankan tugas dengan lebih baik bagi Transjakarta," pungkas dia.
Sebelumnya, Sudirman Said mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Transjakarta. Kabar itu dibenarkan oleh pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta Fitria Rahadiani.
"Iya betul (Sudirman Said mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Transjakarta)," kata Fitria saat dikonfirmasi awak media, Sabtu 12 November 2022.
Namun, Fitria tidak menjelaskan secara rinci kapan tepatnya Sudirman Said mengajukan pengunduran diri.
Menanggapi mundurnya Sudirman Said dari jabatan Komisaris PT Transjakarta, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku tidak mempermasalahkan atas keputusan yang diambil oleh Sudirman Said.
Menurut Heru, keputusan itu adalah hak dari masing-masing orang, termasuk Sudirman Said. "Ya engga apa-apa. Ya, punya kewenangan masing-masing," kata Heru kepada wartawan di Jakarta dikutip Minggu 13 November 2022.
Kepala Sekretariat Presiden itu menambahkan bahwa keputusan Sudirman Said itu akan diatur dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) oleh badan usaha milik daerah (BUMD). "Kan nanti ada RUPS, dengan BUMD," jelasnya.