Masih Dibahas DRPD DKI, Heru Budi Jelaskan Tahapan Penerapan Jalan Berbayar di Jakarta
- VIVA/Riyan Rizki Roshali.
VIVA Metro – Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memastikan bahwa penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing atau ERP di sejumlah ruas jalan Ibu Kota, belum diterapkan sekarang. Pemprov DKI Jakarta dengan DPRD, masih dalam tahapan pembahasan.
Adapun penerapan ERP itu akan dilakukan di 25 ruas jalan yang ada di Jakarta. Heru Budi menuturkan, kebijakan ERP itu masih harus melewati beberapa tahapan sebelum nantinya akan diterapkan.
“ERP kan sekarang masih dalam proses di DPRD, Raperda namanya. Itu masih ada beberapa tahapan, nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing," kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 11 Januari 2023.
Kemudian, Heru mengatakan setelah jadi perda (Peraturan Daerah), kebijakan itu nantinya akan dilakukan pembahasan kembali. Bisa melalui Peraturan Gubernur (Pergub) dan bisa juga melalui Keputusan Gubernur (Kepgub).
Setelah itu, kata Heru, akan dilakukan lagi untuk proses bisnisnya. Sejauh ini proses bisnisnya juga masih dalam tahap pembahasan.
“Nanti siapa yang mengelola, badan usahanya apa, itu juga dibahas dengan DPRD. Kemudian, baru tahapan berikutnya mengenai titiknya di mana saja, walaupun kita sudah tahu titiknya tidak jauh dari yang sekarang dikenakan 3 in 1. Berikutnya adalah tarif, tarif saya tidak menyampaikan," jelas Heru.
Lebih lanjut, mantan Wali Kota Jakarta Utara itu menyebutkan, terkait kebijakan ini akan melibatkan pemerintah pusat. Heru mengaku, akan menjalin sinergi dengan dengan pusat dalam rangka menyelaraskan kebijakan ERP ini.
"Tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat. Kira-kira itu, masih ada tujuh tahapan. Itu dibahas mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023," pungkas dia.
Untuk diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Rencana penerapan itu masih dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Dalam Raperda yang dilihat VIVA, ERP akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan yang ada di kawasan Ibu Kota mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Untuk harinya, masih akan dibahas lebih lanjut. Dalam Raperda itu, juga disebutkan akan ada 25 ruas jalan yang diterapkan sistem jalan berbayar (ERP).
“Dalam hal keadaan tertentu, Gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik,” bunyi Raperda yang dilihat pada Selasa 10 Januari 2023.
Dalam Raperda disebutkan juga, kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas hingga mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta.
“Perlu diselenggarakan manajemen kebutuhan lalu lintas berdasarkan kriteria perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan, ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum, serta kualitas lingkungan,” demikian bunyi draf tersebut.
Kemudian, dalam draft itu turut menjelaskan bahwa pengendalian lalu lintas secara elektronik merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada jaringan atau ruas jalan tertentu dan/atau kawasan tertentu dan atau waktu tertentu.