Pemprov DKI Akan Terapkan ERP pada 25 Ruas Jalan, Ini Respons Polisi

Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Mayel

VIVA Metro – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya angkat bicara perihal Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berencana menerapkan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.

Irjen Karyoto ke Anak Buah Jaga TPS: Jangan Underestimate dan Terlena

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman menyebutkan setiap kebijakan pasti ada tujuannya. Kebijakan itu, kata Latif, pasti bertujuan agar lalu lintas Ibu Kota lebih baik.

"Pasti setiap kebijakan kan tujuannya untuk itu. Bagaimana agar lalu lintas berjalan. Tapi rencana itu memang dibuat oleh Pemprov," ujar Latif kepada wartawan, Selasa, 10 Januari 2023.

Polisi Ringkus 1 Buron Kasus Judi Online Komdigi, Uang Rp 5 M Disita

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman

Photo :
  • metro.polri.go.id

Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur tersebut mengatakan, pihaknya nanti bakal ikut terlibat dalam kebijakan itu. Menurut Latif, masalah lalu lintas di Ibu Kota harus diselesaikan bersama-sama. Latif menyebutkan, kajian akan kebijakan ini masih digodok Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta. 

Donovan, Pria Ngaku Ustaz yang Hipnotis Korban dengan Modus Batu Keberuntungan Akhirnya Ditangkap

Latif menegaskan, pihaknya siap membantu Pemprov DKI Jakarta akan kebijakan ini. "Itu kan sudah berjalan lama, sebelum saya mungkin sudah ada koordinasi. Itukan tujuannya untuk bagaimana pengaturan volume kendaraan bisa diatur jam operasionalnya ataupun mereka pembatasan untuk aktivitas masyarakat seperti kebijakan gage (ganjil genap) sebenarnya," ujarnya. 

Dia menambahkan, "Tapi kan ini ada beberapa ruas yang memang istilahnya untuk mengurangi kemacetan di jalan berbayar itu."

Kendaraan melintas di bawah alat electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Rencana penerapan itu masih dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

Dalam Raperda yang dilihat VIVA, pemberlakuan ERP akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan yang ada di kawasan Ibu Kota mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Untuk hari, masih akan dibahas lebih lanjut. Dalam Raperda itu, juga disebutkan akan ada 25 ruas jalan yang diterapkan sistem jalan berbayar (ERP).

“Dalam hal keadaan tertentu, Gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik,” bunyi Raperda yang dilihat pada Selasa, 10 Januari 2023.

Dalam Raperda disebutkan juga, kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas hingga mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta.

“Perlu diselenggarakan manajemen kebutuhan lalu lintas berdasarkan kriteria perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan, ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum, serta kualitas lingkungan,” demikian bunyi draf tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya