Pemprov DKI Akan Terapkan ERP, Pelanggar Bakal Didenda 10 Kali Lipat Tarif Normal

Kendaraan melintas di bawah alat electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA Metro – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana  menerapkan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota. Hal ini sebagaimana termaktub dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

Terlanjur Pakai Pinjaman Online, Begini 5 Cara Menghindari Denda Pinjol

Seiring dengan itu, kebijakan yang masih dalam bentuk rancangan tersebut juga menyiapkan sejumlah sanksi bagi para pengguna jalan yang melanggar aturan tersebut.

Dalam draft yang dilihat VIVA, dijelaskan secara rinci definisi, pengawasan, penanggung jawab, ruas jalan, jenis kendaraan, jam berlaku, hingga sanksi yang diterapkan bagi pelanggar.

AFC Panggil Wasit Ahmed Al Kaf, Bakal Kena Sanksi Gegara Curang?

Kendaraan melintas di bawah alat electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Dalam draft tersebut sanksi pelanggar ERP tercantum pada Pasal 16 Ayat 1, di mana pengendara bermotor baik roda empat maupun roda dua akan dikenakan denda sebanyak 10 kali lipat dari tarif normal.

Dua Sanksi Berat dari FIFA Intai Timnas Bahrain Jika Menolak Main di Indonesia

“Setiap Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang melanggar ketentuan pembayaran Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik di Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi,” demikian bunyi Pasal 16 Ayat 1 Raperda yang dilihat pada Selasa, 10 Januari 2023.

Kemudian, nantinya sanksi denda itu akan dibayarkan ke rekening kas daerah maupun Penyelenggara Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gate Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Sudirman, Jakarta,

Photo :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

Kendati demikian, mekanisme sanksi yang diterapkan terhadap pelanggar secara runut akan diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta.

Sebagai informasi, sejauh ini besaran tarif jalan ERP masih belum ditentukan. Namun, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli beberapa waktu lalu mengutarakan tarif tersebut berkisar Rp5 ribu hingga Rp19 ribu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya