Irjen Teddy Minahasa Akan Diserahkan ke Kejati DKI Jakarta Besok
- VIVA/Andri Mardiansyah
VIVA Metro – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa bakal diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, besok. Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.
"Iya benar (Irjen Teddy Minahasa cs akan dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta) besok," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 10 Januari 2023.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini mengatakan, rencananya penyidik bakal menyerahkan Irjen Teddy Minahasa beserta tersangka kasus peredaran narkoba lain yang masih satu perkara. Barang buktinya juga bakal diserahkan besok. "Rencananya sekitar jam 1 siang," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan berkas perkara narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap pada Rabu, 21 Desember 2022. “Betul, berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) per hari ini,” kata Ade saat dikonfirmasi wartawan.
Diketahui, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa diduga mengendalikan penjualan barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa. "Dari barang bukti ya di Polres Bukittinggi," kata dia.
Barang bukti narkoba sabu itu diambil dari pengungkapan kasus bulan Mei tahun 2022 lalu. Saat itu, ada barang bukti narkoba sebanyak 41 kg yang diamankan. Namun, karena diambil 5 kg sisanya dimusnahkan. Sementara yang diambil 5 kg diganti dengan tawas. "Iya, diganti dengan tawas," katanya.
Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 3,3 kilogram sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari.
Total, terdapat 11 tersangka dari kasus peredaran narkoba tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.