Heboh Anggaran Publikasi Bernilai Fantastis di Diskominfo Kabupaten Bogor

Ilustrasi uang rupiah.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Metro – Aliansi Pemuda Peduli Bogor (APPB) melaporkan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, terkait dugaan rekayasa anggaran publikasi media Harian Umum Rakyat Bogor pada tahun 2022.

Viral! Penipuan Berkedok Video Call Pakai Wajah Baim Wong Telpon Orang Kantor Kejaksaan, Warganet: Salah Sasaran

“Terdapat beberapa hal yang kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait anggaran publikasi media Harian Umum Rakyat Bogor pada TA. 2022,” kata aktivis antikorupsi APPB, Faiz di Jakarta, dikutip Jumat, 6 Januari 2022.

Kemendagri: Perlu Kajian Soal Penghematan Anggaran Pilkada Dipilih DPRD

Pelaporan ini untuk mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera mengusut tuntas penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh Diskominfo Kabupaten Bogor.

“Beberapa hal yang kami temukan ialah, satu anggaran pada belanja Jasa Langganan Koran Harian Umum Rakyat Bogor untuk kecamatan pada tahun 2022 melebihi batas kewajaran. Kedua, anggaran publikasi untuk Koran HU Rakyat Bogor pada tahun 2022 bernilai kurang lebih 3 Milyar, padahal anggaran untuk publikasi media cetak lainnya lebih kecil,” sambungnya.

Pemerintah Bakal Kehilangan Rp 40 Triliun Gegara Beri Insentif Redam Dampak PPN Naik Jadi 12 Persen

Menurut Faiz, anggaran tersebut terkesan tertutup baik dalam proses penganggaran maupun pencairannya. Dalam pembahasan antara eksekutif dan legislatif anggaran tersebut tidak muncul, namun muncul setelah pengesahan anggaran. Hal ini diduga ada peran kuat dari Ketua Dewan. 

Dia menjelaskan bahwa, sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021, bahwa Pagu Anggaran yang melebihi RP. 200 juta harus melalui mekanisme lelang elektronik, namun faktanya anggaran bernilai 3 Milyar tersebut diproses melalui penunjukan langsung.

“Berdasarkan penelusuran tim kami, media tersebut belum terverifikasi oleh Dewan Pers dan bernaung dalam satu perusahaan yang memiliki dua media cetak yaitu, Pelita Baru dan Harian Bogor. Sementara sesuai dengan aturan Dewan Pers satu perusahaan harus satu media,” imbuh Faiz.

“Jika penelusuran kami benar, maka hal tersebut adalah tindak pidana korupsi dan  menimbulkan konflik serta kecemburuan dari media lain, baik nasional maupun media lokal,” pungkas Faiz.

Hingga berita ini dinaikan, kami berusaha meminta klarifikasi kepada pihak Diskominfo Kabupaten Bogor. Tujuannya agar laporan tersebut bisa diluruskan dengan informasi yang berimbang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya