PPKM Dicabut, Pj Gubernur DKI Imbau Warga Tetap Pakai Masker
- VIVA/ Riyan Rizki Roshali
VIVA Metro – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengimbau agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut oleh Pemerintah Pusat beberapa waktu lalu.
“Saya mengimbau agar masyarakat untuk tetap menggunakan masker sesuai arahan dari Menteri Kesehatan,” kata Heru Budi kepada wartawan, Jumat, 6 Januari 2023.
Heru Budi menjelaskan, imbauan tersebut berlaku ketika warga berada di ruangan tertutup atau saat berada di dalam kendaraan umum seperti bus. Sedangkan untuk di luar ruangan, Heru membebaskan penggunaan masker, sebab hal itu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing masyarakat.
“Di dalam kendaraan umum, di dalam bus, mungkin di dalam ruangan yang tidak terlalu lebar untuk tetap menggunakan masker. Di ruang terbuka, ya itu secara pribadi boleh pakai masker, boleh tidak,” ujarnya.
Lebih lanjut, mantan Wali Kota Jakarta Utara itu pun menyebutkan bahwa dirinya sudah meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk membuatkan informasi atau himbauan bagi penumpang kendaraan umum agar bisa tetap menggunakan masker.
“Dishub sudah saya minta untuk bikin rilis dan memberikan kepada Transjakarta untuk mengimbau kepada semua pengguna transportasi di DKI kalau di dalam bus, kendaraan umum tetap pakai masker,” ujarnya.
Untuk diketahui, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Meski WHO belum menetapkan status pandemi COVID-19 menjadi endemi, namun Pemerintah Indonesia menyebutkan kondisi COVID-19 di Indonesia sudah sangat terkendali.
Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali. Data per 27 Desember 2022, jumlah kasus harian ada sebesar 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Kemudian positivity rate mingguan 3,35 persen tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.
Menurut Jokowi angka ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. "Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022 lalu.