Soal PJLP 56 Tahun Digantikan Anggota Keluarga, Heru Budi: Kalau Penuhi Syarat Silakan Daftar

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Sumber :
  • VIVA/Rizki Riyan

VIVA Metro – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak keberatan apabila Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI merekrut anak atau anggota keluarga pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang terkena imbas pembatasan usia maksimal 56 tahun.

Tak Lagi Jabat Kasetpres, Heru Budi Jadi Staf Khusus Mensesneg

Heru Budi menilai hal itu sah saja dilakukan selama persyaratan yang disiapkan terpenuhi. “Ya, kalau memenuhi syarat ya silakan daftar. Itu kan ada prosesnya, daftar di online, terus umur segala macam, silakan saja,” kata Heru Budi kepada wartawan, dikutip Jumat, 6 Januari 2023.

Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu mengaku tidak ada memberikan arahan khusus terkait perekrutan PJLP.  Heru menegaskan, apabila anak atau anggota keluarga pegawai PJLP direkrut oleh SKPD terkait harus mengikuti seluruh rangkaian tahapan perekrutan.

Mayjen TNI Ariyo Windutomo Dilantik Sebagai Kasetpres Gantikan Heru Budi

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Usai Sidak Pegawai Pemprov

Photo :
  • VIVA/ Riyan Rizki Roshali

“Enggak ada (mengarahkan), kalau memang jenjang prosesnya administrasi sistem terus diwawancarai, terus tes lolos, kebetulan bapaknya dulu PJLP, ya mungkin yang wawancara tidak tahu juga,” ujarnya.

Mayjen TNI Ariyo Windutomo Ditunjuk Jadi Kasetpres Gantikan Heru Budi Hartono

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebutkan, pihaknya memberikan solusi yakni penawaran kepada anggota keluarga dari PJLP yang diberhentikan untuk menjadi PJLP DLH DKI Jakarta. 

“Kalau memang mereka minta bisa digantikan  oleh anaknya, oleh keluarganya, itu bisa kami coba proses. Dengan catatan, mereka (yang diberikan penawaran) juga mau,” kata Asep dikutip Selasa, 3 Januari 2023.

Pasukan oranye Jakarta saat beraksi membersihkan jalan raya dari sampah.

Photo :
  • VIVA.co.id/M. Ali Wafa

Asep mengatakan, sudah ada PJLP yang diberikan penawaran tersebut. Namun saat pemberian penawaran itu sudah ada, saudara PJLP tersebut bekerja di tempat lain atau tengah menjalani pendidikan. “Biasanya kan mereka alasannya anaknya udah kerja, anaknya masih sekolah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Asep menambahkan, untuk di DLH DKI petugas PJLP yang berusia 56 tahun ke atas mencapai 600 orang. Kemudian, Asep menyebut bahwa seorang tenaga kerja memang memiliki batasan usia produktif, yakni 56 atau 58 tahun. Sedangkan PJLP yang dinilai produktif berusia 30-40 tahun. Sementara itu, layanan BPJS kesehatan hanya bisa dipakai hingga berusia 56 tahun.

“Itu (petugas PJLP yang berusia 56 tahun) di DLH DKI ada sekitar 600 orang kali ya. Tenaga kerja itu pasti ada batas usia produktifnya di 56 dan 58 tahun. Kalau ada yang 60, 70 tahun lebih baik memang di rumahlah. Kami juga memahami produktivitas berbeda dengan yang 30, 40 tahun,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya