Pemkot Jakarta Pusat Akan Larang Delman Beroperasi di Monas
- Antara/ Yudhi Mahatma
VIVA Metro – Pemerintah Kota Jakarta Pusat, akan melarang delman untuk beroperasi di kawasan Monumen Nasional (Monas). Pelarangan itu disebut juga sudah ada dalam aturan hukumnya.
Plt Wali Kota Jakarta Pusat, Iqbal menuturkan bahwa pihaknya akan membentuk gugus tugas untuk menjalankan keputusan tersebut.
Iqbal menjelaskan, bahwa keberadaan delman memang dilarang berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 Tentang larangan pengoperasian delman di kawasan Monas.
“SE itu memang sampai saat ini belum dicabut, sehingga kita tetap menerapkan aturan tersebut,” kata Iqbal dalam keterangannya, Kamis 5 Januari 2023.
Iqbal menuturkan, untuk tahap awal pihaknya akan menyosialisasikan larangan tersebut kepada pemilik delman maupun asosiasi kusir delman.
“Kita akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik delman juga pada asosiasi kusir delman,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iqbal mengatakan bahwa selain kawasan Monas, kawasan Thamrin dan Bundaran Hotel Indonesia (HI) akan dibuat menjadi kawasan bebas delman.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub), merespons maraknya delman di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat saat hari libur.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyebutkan pihaknya akan melakukan penindakan apabila menemukan delman yang masih beroperasi di kawasan Bundaran HI.
“Tentu kami akan melakukan penindakan karena sekarang ada regulasi mereka diperbolehkan di mana saja, titik tertentu,” kata Syafrin kepada wartawan dikutip Selasa 27 Desember 2022.