Pemkot Jakarta Pusat Akan Larang Delman Beroperasi di Monas

Delman di kawasan Monumen Nasional (Monas)
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVA Metro – Pemerintah Kota Jakarta Pusat, akan melarang delman untuk beroperasi di kawasan Monumen Nasional (Monas). Pelarangan itu disebut juga sudah ada dalam aturan hukumnya.

Monas Buka Wisata Malam Sambut Nataru, Cek Jadwalnya dan Jangan Sampai Kehabisan Tiket!

Plt Wali Kota Jakarta Pusat, Iqbal menuturkan bahwa pihaknya akan membentuk gugus tugas untuk menjalankan keputusan tersebut.

Iqbal menjelaskan, bahwa keberadaan delman memang dilarang berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 Tentang larangan pengoperasian delman di kawasan Monas.

KPK Amankan 60 Barang Bukti hingga Rp 1,5 Miliar Usai Penggeledahan Kasus Pj Wali Kota Pekanbaru

“SE itu memang sampai saat ini belum dicabut, sehingga kita tetap menerapkan aturan tersebut,” kata Iqbal dalam keterangannya, Kamis 5 Januari 2023.

Iqbal menuturkan, untuk tahap awal pihaknya akan menyosialisasikan larangan tersebut kepada pemilik delman maupun asosiasi kusir delman.

Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Geledah 12 Rumah Dinas dan 6 Kantor Pemkot

“Kita akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik delman juga pada asosiasi kusir delman,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan bahwa selain kawasan Monas, kawasan Thamrin dan Bundaran Hotel Indonesia (HI) akan dibuat menjadi kawasan bebas delman.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub), merespons maraknya delman di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat saat hari libur.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyebutkan pihaknya akan melakukan penindakan apabila menemukan delman yang masih beroperasi di kawasan Bundaran HI.

“Tentu kami akan melakukan penindakan karena sekarang ada regulasi mereka diperbolehkan di mana saja, titik tertentu,” kata Syafrin kepada wartawan dikutip Selasa 27 Desember 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya