Tersangka Kasus Pelemparan Molotov ke Pos Polisi Jatiwarna Ajukan Praperadilan
- Pixabay
VIVA Metro – Tersangka kasus tindak pidana terorisme, John Sondang mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri (Densus 88).
Dia mengajukan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka, terkait kasus pelemparan bom molotov ke Pos Polisi Lalu Lintas (Polantas) Kolong Tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 16 Februari 2022 lalu.
Menurut Fadhil Alfathan selaku kuasa hukum John, pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan tanggal 27 Desember 2022 lalu. Namun, sampai praperadilan diajukan, pihaknya belum tahu perkembangan kasus kliennya seperti apa.
"Kami berkali-kali bersurat secara formal tidak dibalas. Beberapa kali datang langsung ke Densus 88 juga tidak mendapat informasi apa pun," katanya kepada wartawan, Rabu, 4 Januari 2023.
Fadhil menyebutkan, pihaknya memang telah dapat informasi bahwa kasus kliennya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Tapi, ia mengaku tak dapat informasi tersebut secara langsung dari kepolisian dan Densus 88 soal kelanjutan berkas perkara.
Dia mengatakan, informasi soal pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan yang diketahui pihaknya adalah perkara narkotika yang membelit kliennya, sedangkan perkara terorisme belum ada kejelasan.
"Jadi John ini sedang menghadapi dua perkara, terorisme dan narkotika. Saat ini yang lagi jalan perkara narkotikanya di PN Bekasi. Untuk perkara terorisme kami bahkan tidak tahu yang menangani jaksa dari kejaksaan mana," katanya.
John mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Hal ini diketahui dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id,
Dalam petitum permohonan, pihak John Sondang meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan tindakan berupa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon, dalam hal ini Densus 88 kepada pemohon (John Sondang) dalam dugaan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 9 UU Terorisme adalah tidak sah.
Lalu menyatakan tindakan berupa penggeledahan yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon adalah tidak sah. Kemudian, menyatakan tindakan berupa penahanan yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon dalam dugaan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 9 UU Terorisme adalah tidak sah.
Memerintahkan agar seluruh proses hukum yang timbul dari penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 9 UU Terorisme yang dilakukan terhadap Pemohon dihentikan. Memerintahkan agar termohon merehabilitasi nama baik pemohon melalui media cetak nasional maupun media online.
Terakhir, membebankan biaya perkara yang timbul dalam persidangan permohonan Praperadilan a-quo kepada termohon. Sidang perdana praperadilan tersebut rencananya bakal digelar pada Rabu, 11 Januari 2023.
Sebelumnya diberitakan, pria bernama Jon Sondang Pakpahan (30) ditangkap polisi buntut melempar bom molotov di Pos Polisi Lalu Lintas (Polantas) Kolong Tol Jatiwarna, Bekasi. Kejadian ini terjadi Rabu, 16 Februari 2022 pukul 04.30 WIB tadi.
"Kami mengamankan pelaku pelemparan bom molotov di pos polantas kolong tol Jatiwarna," ujar Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Sutikno kepada wartawan, Rabu, 16 Februari 2022.