Momen Seali Syah Kangen Hendra Kurniawan
- Instagram @sealisyah
VIVA Metro – Istri mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan, Seali Syah kembali mengingat kerinduan dengan suaminya yang sedang menjalani proses hukum persidangan terkait kasus perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui instagramnya, Seali mengunggah foto rumah yang ada kolam renangnya. Dalam foto tersebut, Seali menuliskan beberapa kalimat dengan Bahasa Inggris yang rindu dengan Hendra Kurniawan. Meskipun sibuk, tapi Seali tetap kepikiran suaminya.
“ I keep myself busy with the things I do. But everytime I pause, I still think of you. Ayah,” kata Seali Syah dikutip dari instagram pada Senin, 2 Januari 2023.
Ayah merupakan panggilan sayang Seali kepada Hendra Kurniawan. Diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKP Irfan Widyanto serta tiga terdakwa lainnya yaitu Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Mereka terseret kasus ini karena membantu Ferdy Sambo, dalam menghalangi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Sambo, kawasan Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022.
Masing-masing terdakwa didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan alternatif pertama Primair: Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan alternatif kedua Primair: Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.