Datangi DPRD DKI, Pegawai PJLP Minta Kepgub Soal Batas Usia Ditunda
- VIVA.co.id/ Riyan Rizki Roshali
VIVA Metro – Sejumlah pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dari UPK Badan Air Suku Dinas SDA Jakarta Barat mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, untuk memberikan surat kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Jumat, 30 Desember 2022,
Azwar Laware selaku perwakilan PJLP menjelaskan, maksud kedatangannya meminta agar Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pembatasan Usia Maksimal Petugas PJLP, bisa ditunda.
“Kami bersurat hari ini ke Ketua DPRD DKI Jakarta terkait permohonan teman-teman semua, agar Keputusan Gubernur Nomor 1095 ditunda diberlakukan di tahun 2023,” kata Azwar kepada awak media.
Lewat surat itu juga, Azwar meminta supaya rekan-rekan PJLP yang berusia 56 tahun ke atas bisa dipekerjakan kembali selama setahun ke depan. Pasalnya, kata dia, petugas PJLP belum mempersiapkan diri untuk mencari pekerjaan baru.
“Rekan-rekan PJLP memohon yang berusia 56, 57, 58 dan seterusnya agar dipekerjakan kembali di UPK Badan Air DLH Jakarta minimal satu tahun lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia memohon kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden itu, agar bisa menunda pembatasan usia maksimal bagi pegawai PJLP.
“Pertimbangkan kami juga yang sudah bingung bagaimana membiayai sisa hidup yang ada setelah kami diputus kerja di UPK Badan Air DLH Jakarta tanpa pesangon, tanpa jaminan hari tua,” ujarnya.
Dia menambahkan, “Kami tidak ada konspirasi politik di sini, kami tidak ada perang kepentingan, kalau pun ada perang kepentingan seperti ini, kita jangan sampai jadi korbannya. Jangan kita jadi korban yang kecil-kecil ini."
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan penjelasan terkait adanya Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, telah diatur batas usia maksimal 56 tahun.
Heru menjelaskan, pembuatan Kepgub tersebut sudah mengikuti pedoman Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang mengatur batas maksimal usia pekerja adalah 56 tahun.
“Pembatasan usia PJLP 56 tahun itu mengacu kepada UU Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun,” kata Heru kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu 14 Desember 2022.
Heru menjelaskan, pada Pergub Nomor 212 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Gubernur saat itu Basuki Tjahja Purnama (Ahok) tidak diatur batas maksimal usia pegawai PJLP.
Menurut Heru, merujuk pada perjanjian kontrak dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) rata-rata membatasi usia hingga 55 tahun. “Sebelumnya memang tidak diatur berapa usia maksimalnya. Tapi, dalam perjanjian kontrak, rata-rata SKPD membatasi usianya 55 tahun,” ujarnya.
“Tapi, kami tidak sembarang menetapkan batasan usianya, melainkan mengacu kepada UU ketenagakerjaan,” katanya menambahkan.
Lebih lanjut, Kepala Sekretariat Presiden itu menilai jika tidak dilakukan pembatasan usia pada PJLP, nantinya Pemprov DKI akan kesulitan untuk menyiapkan asuransi kesehatan. Sebab, kata dia, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) hanya membatasi usia hingga 56 tahun.