Zhang Bangcun, Investor asal China Minta Maaf pada Dirjen Imigrasi Silmy Karim
- YouTube
VIVA Metro – Baru-baru ini seorang investor asal China, Zhang Bancun menyita perhatian publik. Hal tersebut tak lepas dari kegaduhan yang dibuatnya beberapa waktu lalu. Di mana WNA asal China ini diketahui sempat menuntut agar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Surya Mataram ini menyampaikan permintaan maaf secara terbuka karena menyebut dirinya melarikan diri.
Karena hal tersebutm Zhang Bangcun mengungkapkan permohonan maaf kepada Dirjen Imigrasi Silmy Karim. Permintaan maaf Zhang Bangcun pun langsung diungkapkannya saat konferensi pers di sebuah kafe di Kota Tangerang Selatan. Di mana saat mengungkapan permohonan maaf itu, ia didampingi penerjemahnya, yakni Hiuk Min alias Amin.
"Saya Zhang Bangcun dengan bersungguh-sungguh kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Biro Imigrasi Silmy Karim, meminta maaf terkait laporan pemberitaan sebelumnya," ujar Zhang, dikutip VIVA.co.id pada 6 Maret 2024.
Dalam konferensi persnya tersebut, ia juga telah menyampaikan bahwasannya telah mencabut semua pemberitaan yang sebelumnya disampaikan kepada media, saat dirinya masih didampingi Kuasa Hukum Siti Mylanie Lubis.
Secara terbuka, Zhang lebih lanjut juga menyampaikan permohonan maaf terhadap seluruh staf imigrasi maupun pihak lain yang pernah disakiti.
"Saya Zhang Bangcun, tidak ada tuntutan yang diajukan terhadap Direktur Imigrasi dan semua staf imigrasi. Saya bicara atas nama pribadi. Saya dengan tulus meminta maaf kepada siapapun yang telah saya sakiti, terutama staf imigrasi. Terima kasih," terangnya dikutip dari kanal YouTube seleb oncam news pada Selasa 6 Maret 2024.
Zhang secara pribadi memohon maaf kepada Dirjen Imigragi Silmy Karim, meski secara pribadi tidak pernah menuding Silmy mempersulit dirinya. Investor di Maluku Utara itu justru mengungkapkan rasa terima kasih kepada Silmy Karim.
Hal tersebut dikarenakan, ia telah melakukan upaya mencari duduk permasalahan yang dilakukan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Surya Mataram.
"Semua terjadi karena disinformasi dan sudah dapat diselesaikan secara baik," kata Zhang.
Lebih lanjut pihak penerjemah mengungkapkan saat ditanya oleh awak media, terkait alasan apa yang membuat Zhang jadi meminta maaf terhadap Ditjen Imigrasi tersebut. Ia pun mengungkapkan, pada dasarnya tidak memahami apa yang membuat petugas imigrasi jadi tersinggung.
"Zhang tidak tahu apa yang katakata yang membuat petugas imigrasi atau Pak Ditjen Imigrasi tersinggung, namun Zhang menyadari bahwa berita yang dibuat MIlani ini ada merasa menyinggung, sehingga harus minta maaf dengan Pak imigrasi," kata sang penerjemah yang turut mendampinginya.
Sebagai informasi, masalah ini muncul karena Zhang dikenakan detensi oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada 14-23 Juni 2023 lalu. Di mana saat itu ia dikenakan detensi lantara surat dari mitra bisnisnya tentang urusan utang piutangnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak yang meminta agar Silmy dicopot adalah Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama karena menilai kasus dimaksud merusak reputasi Indonesia.
"Saya minta Pak Yasonna Laoly mencopot Pak Dirjen Imigrasi Silmy. Perkara ini bukan hanya (masalah) hukum, tetapi pelanggaran HAM. Pemerintah harus bersikap tegas agar enggak ada lagi investor yang kapok berinvestasi di Indonesia," ucapnya.
Dalam pemberitaan yang lain dinyatakan Zhang melalui kuasa hukumnya, Siti Mylanie mengultimatum Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Surya Mataram agar meminta maaf secara terbuka.
"Kami meminta Pak Direktur Surya Mataram menyampaikan kepada publik secara terbuka bahwa telah salah dalam memberikan keterangan soal klien kami, Mr. Zhang, kabur. Padahal, Mr. Zhang masih berada di lokasi detensi luar sekaligus tempat tinggalnya di Apartemen West Vista," ucap kuasa hukum Zhang, Siti Mylanie Lubis, dalam keterangannya, Sabtu 15 Juli 2023 lalu.
Surat berbahasa Indonesia tersebut ditandatangani Zhang dengan dalih penyelesaian utang piutang sekitar Rp 4 miliar.
Utang piutang muncul lantaran Zhang melalui PT Lutai Konstruksi Indonesia baru membayar pekerjaan tanah dan batu di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, sekitar Rp 12 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp 16 miliar.