Rawan Kecelakaan, Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru di Tangerang Harus Ada Izin
- ANTARA FOTO/M N Kanwa
VIVA Metro – Pemerintah Kota Tangerang bersama dengan jajaran kepolisian menerapkan sejumlah aturan menjelang perayaan malam Tahun Baru 2023 mendatang. Salah satunya, dengan mewajibkan setiap masyarakat memperoleh izin keramaian, terutama dalam menggelar pesta kembang api dan petasan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, penggunaan kembang api juga harus mendapatkan izin dan diawasi oleh polisi. Hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat lantaran penggunaan kembang api atau petasan dapat menimbulkan kecelakaan, seperti berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran dengan korban manusia atau barang.
“Proses perizinan ini sangat diperlukan karena menyangkut keamanan, juga keselamatan bagi masyarakat lainnya. Makanya bagi masyarakat yang ingin melakukan perayaan tahun baru harus memperoleh izin lebih dahulu,” katanya, Selasa, 27 Desember 2022.
Dalam aturan itu, seluruh masyarakat diimbau untuk dapat bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, dengan mematuhi aturan penggunaan petasan.
“Kami harap masyarakat dapat mematuhi aturan yang ada, karena kalau ada yang melanggar maka petugas akan berupaya melakukan tindakan persuasif hingga tak segan melakukan tindakan penyitaan,” ujarnya.
Dalam pengawasannya, petugas Satpol PP Kota Tangerang menurunkan 200 petugas yang akan bekerjasama dengan seluruh petugas gabungan selama libur Natal dan Tahun Baru. Pengawasan akan dilakukan mulai dari permukiman hingga pusat keramaian di Kota Tangerang.
“Sebanyak 200 petugas untuk Satpol PP saja, akan diterjunkan untuk mengawasi kegiatan masyarakat, demi terciptanya ketertiban dan keamanan di Kota Tangerang,” katanya.