Viral Surat Sakit Online di KRL, IDI: Oknum Dokter dan Pasien Bisa Dibui 4 Tahun

Ilustrasi dokter
Sumber :
  • U-Report

VIVA Metro – Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Beni Satria mengatakan bakal menelusuri terkait terpampangnya pembuatan surat sakit secara online di KRL.

Jual Kain Kafan Ala Cosplay Pocong Secara Live, Respons Kocak Netizen Bikin Heboh

Beni menjelaskan bahwa penggunaan surat sakit yang dibuat secara online tersebut sangatlah berbahaya. Ia pun baru menyadarinya terkait hal itu. Tak berhenti disitu, Beni mengatakan jika benar adanya hal tersebut pun dirinya tak segan melaporkan peristiwa tersebut kepada Pengurus Besar IDI.

"Saya akan laporkan ke Pengurus Besar IDI, agar bersama Dinas bisa menelusuri dan menindak bagi yang melanggar ketentuan perundang undangan," ujar Beni saat dikonfirmasi, Senin 26 Desember 2022.

7 Fakta Truk Tanah Tangerang yang Lindas Kaki Bocah SD hingga Melanggar Jam Operasional

"Hal tersebut tidak dapat dibenarkan. Apalagi dilakukan secara online tanpa melalui Rangkaian Pemeriksaan sebagaimana disebut dalam pasal 35 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran," sambungnya.

Ilustrasi dokter/tenaga kesehatan.

Photo :
  • Freepik
Motor Beserta Paketnya Ikut Dimaling, Kurir Ini Harus Rela Gajinya Dipotong Untuk Ganti Kerugian

Beni pun mengecam akan menuduh dengan membuat keterangan palsu, bagi para dokter yang dengan sengaja mengeluarkan surat sakit karena telah menerima pendaftaran pasien secara online tersebut.

Pasalnya, hal serupa itu tertuang dalam peraturan undang-undang dokter di pasal 7 kode etik kedokteran.

"Seorang Dokter yang dengan sengaja mengeluarkan Surat Keterangan Sakit tanpa melakukan pemeriksaan terhadap diri pasien secara langsung dapat dituduh membuat Surat Keterangan Palsu dengan ancaman 4 tahun Penjara dan juga telah melanggar KODEKI (Kode Etik Kedokteran)," kata Beni.

Tak hanya yang mengeluarkan surat tersebut saja yang bisa diproses hukum. Kata Beni, pengguna surat itu pun bisa di proses hukum.

"Yang dihukum menurut penjelasan pasal tersebut Adalah tidak saja memalsukan surat (pemilik akun, penjual, atau oknum dokter), tetapi juga orang yang sengaja mempergunakan surat palsu (pembeli, pasien). Sengaja maksudnya orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu," jelas Beni.

Sebelumnya, surat sakit online pun turut viral melalui sebuah postingan di akun twitter. Adapun akun yang memposting foto yang menampilkan surat sakit online di dalam sebuah KRL itu yakni Kurniawan Satria Denta.

"Iklan di KRL pagi ini, full branding tawaran untuk dapet surat sakit secara online. Huehuehue. Berani bener dokter2 yg mau bermitra di sini," ujar akun twitter Denta dikutip VIVA, Senin 26 Desember 2022.

Dalam postingan itu, tampak foto surat keterangan sakit yang jelas dengan dilengkapi tanda tangan dokter hingga stempel salah satu dokter.

Tampak pula tulisan jika mendaftar surat tersebut hanya butuh waktu 15 menit agar surat tersebut dapat diperoleh.

Kemudian, Denta mengaku telah memeriksa situs surat sakit online itu. Ia juga mengunggah contoh format hasil surat sakit yang dia peroleh. Menurutnya, format surat sakit itu tidak memuat keterangan identitas penyedia fasilitas kesehatan (faskes), kop, cap, dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter.

"Saran saya buat rekan sejawat, enggak perlu bergabung cari sampingan di sini. Risikonya terlalu besar. Potensi pelanggaran etika dokter dan pidananya tinggi sekali," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya