Imigrasi Bandara Soekarno Hatta Tangkap 20 WNA di Cengkareng

Imigrasi Soekarno-Hatta menangkap puluhan WNA.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA Metro – Sebanyak 20 warga negara asing (WNA) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis, 20 Desember 2022.

Diduga Pasarkan PSK Afrika di Bali, Wanita Uganda Dideportasi

Puluhan WNA itu ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, setelah dilaporkan membuat onar jelang perayaan natal pada 25 Desember 2022 mendatang.

"Pada Rabu, 21 Desember 2022 kemarin malam, mereka dilaporkan warga karena membuat onar jelang natal. Saat itu langsung kami cek, dan memang di sana kita dapati sekumpulan WNA dari berbagai negara," kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto.

Imigrasi Pastikan Ronald Tannur Dicekal ke Luar Negeri Sejak 8 Agustus 2024

WNA yang berasal dari Nigeria, Pantai Gading, dan Ghana ini selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan didapati mereka telah melakukan pelanggaran keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
Imigrasi Tindak 148 WNA yang Lakukan Pelanggaran di Tangerang

"Mereka terdiri dari 17 warga negara Nigeria, 2 warga negara Pantai Gading, dan 1 warga negara Ghana. Dan kesalahan mereka ini, 8 orang kelebihan izin tinggal dan sisanya tidak bisa menunjukkan dokumen," ujarnya.

Saat proses pengamanan, beberapa WNA sempat menolak, bahkan satu di antaranya nekat melompat hingga terluka di bagian kaki.

"Ada yang berusaha menolak, sampai kakinya terluka. Namun, kami tetap melakukan penegakan aturan, dimana mereka semua kami bawa ke kantor imigrasi, dan tentunya satu WNA itu juga dilakukan penanganan medis," ujarnya.

Bagi WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian dapat dijerat dengan pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000. 

Sementara bagi WNA yang overstay dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana dimaksud pada pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya