Pemprov DKI Larang Penggunaan Petasan pada Malam Tahun Baru
- VIVA.co.id/ Riyan Rizki Roshali
VIVA Metro – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang penggunaan petasan pada malam pergantian tahun baru 2023 yang berpotensi mengakibatkan terjadinya peristiwa kebakaran.
“Petasan tidak diperbolehkan karena petasan membahayakan ya ada potensi kebakaran dan sebagainya,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan di Balai Kota, Kamis, 22 Desember 2022.
Arifin pun mengimbau agar masyarakat bisa menaati aturan tersebut dengan tidak menggunakan petasan pada malam perayaan tahun baru agar hal yang tidak diinginkan tidak terjadi.
“Kita imbau sesungguhnya masyarakat ingin aman melepas tahun 2022 menuju 2023. Kita tidak ingin nanti ada yang terkena musibah kematian penggunaan petasan yang bisa menimbulkan kebakaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arifin menjelaskan, pihaknya terus melakukan razia di sejumlah produsen petasan. Selain itu, ia mengimbau agar warga tidak berlebihan dalam menyambut tahun baru 2023.
“Razia terus kita lakukan, pengawasan juga terus. Diharapkan sih tidak terlalu berlebihan dalam menyambut tahun baru,” ujarnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah lokasi untuk perayaan Tahun Baru 2023. Heru mengatakan, puncak perayaan tahun baru 2023 akan berlangsung di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Hal itu dilakukan untuk mengurai penumpukan pengunjung.
“Nanti kegiatannya ada di Taman Mini terus wilayah setiap kantor wali kota mengadakan tahun baru,” kata Heru kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 20 Desember 2022.
Kepala Sekretariat Presiden itu juga mengatakan nantinya akan ada perayaan kecil-kecilan di sepanjang Jalan Thamrin-Sudirman sampai dengan Blok M.