Diperiksa Usai Laporkan Wali Kota Depok, Deolipa Bawa Bukti Baru

Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara.
Sumber :
  • VIVA/ Ridwan Putra.

VIVA Metro – Pengacara Deolipa Yumara, bakal diperiksa hari ini, terkait laporannya terhadap Wali Kota Depok, Muhammad Idris, perihal polemik SDN Pondok Cina 1, yang rencananya akan digusur.

Detik-detik Pengemudi Mobil di Tangerang Kakinya Sakit Saat Nyetir, Ternyata Kena Peluru Nyasar

Pemeriksaan dilakukan di Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Deolipa diagendakan dimintai keterangan sekitar pukul 10.00 WIB. Deolipa sendiri membenarkan adanya pemeriksaan ini.

"Iya, pemeriksaan hari ini," ucap dia kepada wartawan, Rabu 21 Desember 2022.

Jasad Wanita Tanpa Kepala Dibawa Keliling Bandara Soetta, Dibilang Pelaku Bingkisan Ikan Tuna

Siswa di SDN Pondok Cina 1 Kota Depok Tanpa Ada Guru

Photo :
  • VIVA/ Ridwan Putra

Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer (Bharada E), itu bakal diperiksa sebagai saksi pelapor. Dalam pemeriksaan tersebut, Deolipa bakal membawa bukti tambahan atas laporannya tersebut. Semisal screenshot berita dari media-media.

Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Judi Online, Salah Satunya Pegawai Komdigi

"Bukti-bukti (yang dibawa) berita media dan screenshot kejadian," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Deolipa Yumara melaporkan Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad atas polemik penggusuran SDN Pondok Cina 1. Laporan tersebut dilayangkan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 13 Desember 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam pelaporan tersebut, Mohammad Idris Abdul sebagai terlapor dipersangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Iya benar," kata Zulpan saat dikonfirnasi wartawan, Rabu 14 Desember 2022.

Sementara itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris tidak banyak berkomentar tentang kabar bahwa dia dilaporkan ke polisi tuduhan pelanggaran Undang-Undang tentang Perlindungan Anak akibat relokasi di SDN Pondok Cina 1, Depok.

Saat ditemui untuk dimintai tanggapannya atas pelaporan itu di sela kegiatannya, Kamis, 15 Desember 2022, Idris mengatakan, “Oke ya, cukup ya”.

Polemik SDN Pondok Cina 1, katanya, sudah selesai dengan adanya keputusan penundaan relokasi sesuai keinginan orang tua dan seharusnya sudah tidak lagi diperpanjang. “Sudah selesai. Saya sudah melaksanakan arahan Pak Gubernur [Jawa Barat Ridwan Kamil]. Jangan diperpanjang lagi ya,” ujarnya.

Idris menjelaskan, kebijakan penundaan relokasi SDN Pondok Cina 1 pun merupakan arahan dari berbagai pihak selain orang tua, yakni Kementerian dan Pemerintah Provinsi. “Sudah, sudah, kebijakan keputusan saya, itu semua atas arahan Pak Gubernur dan juga arahan-arahan kementerian,” kata Idris.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya