PDIP Minta Pemprov Kelola KSB Biar Warga Gusuran JIS Bayar Sewanya Lebih Murah

Arsip Kampung Susun Bayam di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sumber :
  • ANTARA/Abdu Faisal/aa.

VIVA Metro – Warga gusuran proyek pembangunan Jakarta Internasional Stadion (JIS), di Jakarta Utara, hingag saat ini belum bisa menempati Kampung Susun Bayam (KSB). Persoalannya, PT JakPro sebelumnya menyebutkan lahan KSB dimiliki oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.

Siswa Tertembak di Semarang, Warga dan Satpam Tak Melihat Ada Tawuran di Paramount

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono, mengusulkan agar lahan hingga pengelolaan KSB diserahkan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta. Daripada dikelola oleh JakPro. Alasannya, masyarakat yang sewa bisa murah.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono

Photo :
  • DPRD DKI Jakarta
Biar Tak Hujan saat ke TPS, Pemprov Jakarta Siapkan Rekayasa Cuaca di Hari Pilkada

“Saya lebih cenderung kalau itu punya Dispora, Dispora menyerahkan pada Dinas Perumahan. Sehingga itu diserahkan kepada Dinas Perumahan, pemprov bisa mengelola itu dengan sewa yang murah, karena kan itu asetnya pemprov,” kata Gembong kepada wartawan, Senin 19 Desember 2022.

Dalam penilaiannya, kalau PT JakPro hanya berorientasi kepada bisnis dalam mengelola aset. Maka nantinya biaya sewa bagi penghuni Kampung Susun Bayam, akan mahal.

Bela Jokowi, Rampai Nusantara Tak Sependapat Dengan Hasto Soal Kriminalisasi Terhadap Anies

“JakPro kan bicara untung rugi, sehingga harganya, harga sewanya pasti akan lebih mahal. Itu sudah pasti karena dia bicara untung rugi, tetapi kalau itu diserahkan kepada Dinas Perumahan, maka yang terjadi pelayanan kan, karena pelayanan bisa saja diberi subsidi oleh pemprov,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gembong membenarkan untuk pelepasan aset pemerintah daerah harus mendapatkan persetujuan dewan. Maka dari itu, ia akan mendorong Dinas Perumahan untuk mengelola KSB. Sedangkan PT JakPro hanya bertugas untuk menjalan pembangunan.

“Ya betul (harus kantongi) persetujuan. Kalau nanti bisa saya hadang aja, saya hadang kalau memang lu serahkan, kenapa lu serahkan kepada JakPro tidak serahkan kepada Dinas Perumahan aja. Kalau saya begitu nanti,” ujar dia.

“Jadi ketika kita bicara penugasan kepada JakPro, pemprov menugaskan kepada JakPro hanya untuk membangun, bukan untuk mengelola. Garisnya harus itu,” pungkas dia.

Sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menjelaskan,  kendala belum bisanya Kampung Susun Bayam (KSB) ditempati warga akibat status kepemilikan tanah yang masih dikuasai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

VP Corporate Secretary JakPro, Syachrial Syarif, menyatakan JakPro dan warga calon penghuni KSB juga telah sepakat dengan tarif sewa yang sebelumnya sempat menjadi permasalahan. 

Tarif sewa KSB disepakati berdasarkan Pergub Nomor 55 Tahun 2018, di mana tarif tertinggi rusun tersebut senilai Rp 765 ribu per bulan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya