Warga Gusuran JIS Belum Bisa Tempati Kampung Susun Bayam, JakPro Jelaskan Alasannya

Kampung Susun Bayam di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sumber :
  • ANTARA/Abdu Faisal.

VIVA Metro – Warga yang terdampak penggusuran pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS), hingga saat ini masih belum mendapatkan kejelasan kapan mereka akan menempati Kampung Susun Bayam (KSB).

Tiga Tersangka Bentrokan Maut di Tanah Abang Ditangkap, 2 Masih Buron

Kampung Susun Bayam atau KSB ini, dijanjikan akan menjadi hunian baru mereka setelah Pemprov DKI Jakarta membangun JIS.

Terhadap persoalan itu, PT Jakarta Propertindo (JakPro) menjelaskan, kendala sehingga KSB belum bisa ditempati oleh warga. Sebab, status kepemilikan tanah yang masih dikuasai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Polisi Tangkap Tiga Orang Terkait Bentrokan Maut Pekerja Vs Warga di Tanah Abang

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kampung Susun Bayam

Photo :
  • Pemprov DKI Jakarta

“Jakpro telah bertemu dengan Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta untuk berkonsultasi dan meminta arahan terkait pemanfaatan lahan KSB yang statusnya masih milik Dispora,” kata VP Corporate Secretary JakPro, Syachrial Syarif dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat 16 Desember 2022.

Oknum Polisi di Sumenep Emosi hingga Tantang Carok Warga, Begini Duduk Perkaranya

Syachrial Syarif menjelaskan, hasil dari konsultasi tersebut mengharuskan pihaknya bersurat ke Dispora DKI perkara kepemilikan lahan. Sebaliknya, Dispora juga akan memberikan surat balasan yang bakal dijadikan landasan JakPro untuk memproses warga calon penghuni agar dapat segera menempati KSB.

"Komunikasi dan koordinasi intens kita lakukan antara JakPro, Dispora, BP BUMD, maupun Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) sehingga kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance dapat diimplementasikan dan calon penghuni bisa menempati KSB dengan memiliki landasan hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa saat ini pembangunan KSB telah tuntas 100 % sejak akhir September lalu. Selain itu, ia mengatakan bahwa pihaknya sudah memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Akan tetapi, prasyarat lain yakni surat bukti kepemilikan gedung belum dikantongi JakPro.

"Oleh karena itu, dibutuhkan komponen dari Pemprov DKI Jakarta, dalam konteks ini dokumen resmi dari Dispora agar perizinan ini bisa diterbitkan, sehingga Jakpro bisa segera melaksanakan perjanjian sewa dengan calon penghuni KSB," jelas dia.. 

Lebih lanjut, Syachrial menyatakan JakPro dan warga calon penghuni KSB juga telah sepakat dengan tarif sewa yang sebelumnya sempat menjadi permasalahan. Tarif sewa KSB disepakati berdasarkan Pergub Nomor 55 Tahun 2018, di mana tarif tertinggi rusun tersebut senilai Rp 765 ribu per bulan.

“Pada pertemuan tersebut, alhamdulillah berlangsung cair serta mereka semakin paham dan mengerti bahwa proses administrasi sedang berlangsung dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar,” tandas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya