Aipda Evi Laporkan Simpatisan Partai Prima ke Polisi

Ilustrasi Polwan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Yasir

VIVA Metro - Buntut jadi korban pemukulan saat mengawal aksi simpatisan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ketika demo berujung ricuh di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum, polisi wanita bernama Aipda Evi Sapta Riani membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.

Kasus Pemerasan WNA di DWP oleh Oknum Polisi Jadi Sorotan Komisi III DPR

"Benar, ada laporan itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Desember 2022.

Bentrok Partai Prima dengan aparat di depan Gedung KPU, Jakarta.

Photo :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.
Viral Ormas Ajukan Proposal Tahun Baru Rp44 Juta, Begini Respons Polisi

Pemukulan Terjadi Saat Aksi Dorong Antar Massa Aksi dengan Polisi

Dia mengatakan, dalam laporannya, Evi mengatakan kalau pemukulan terjadi saat aksi dorong antar massa aksi dengan petugas kepolisian. Eks Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan, buntut aksi dorong,  pelapor berupaya menenangkan massa aksi yang mayoritas perempuan.

Kapolrestabes Medan Beberkan Kronologi Penangkapan Warga Berujung Tewas: Belum Ada Sprindik

"Terjadi aksi saling dorong mendorong antara massa unjuk rasa dengan petugas kepolisian yang sedang melaksanakan tugas pengamanan karena adanya massa yang memaksa masuk ke dalam gedung KPU RI. Namun tiba-tiba terlapor melakukan penamparan ke arah wajah korban. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan," kata dia.

Masih Diteliti Penyidik

Zulpan mengatakan laporan tersebut saat ini masih diteliti penyidik. Laporan sendiri diterima dengan nomor LP/B6379/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pihak terlapor tertulis atas nama Ersa Elisa. Dalam laporan, pelapor menyertakan sejumlah barang bukti.

Kader dan simpatisan Partai Prima mendatangi KPU untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

Ada hasil visum, rekaman CCTV dan surat tugas. Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas dan atau penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.

Seorang Perempuan Ditangkap Polisi

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan yang merupakan simpatisan Partai Prima ditangkap polisi buntut demo berujung ricuh di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum. Hal itu dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin.

"Betul, satu orang kami amankan," ujar Komarudin kepada wartawan, Rabu 14 Desember 2022.

Partai Prima melakukan aksi unjuk rasa di hari pengumuman dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 Rabu malam, 14 Desember 2022. Aksi itu sebagai buntut tidak lolos tahapan verifikasi administrasi Komisi Pemilihan Umum, massa aksi Prima ribut dengan aparat

Paksa Masuk ke Gedung KPU

Ricuh sempat terjadi karena mereka memaksa merangsek masuk ke dalam Gedung KPU di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Juru bicara DPP Partai Prima, Farhan Abdillah, mengatakan dia sudah coba bertemu KPU untuk negosiasi.

"Ya, tadi saya coba untuk negosiasi dengan deputi bidang teknis, itu Pak Wima. Saya coba untuk bicara dengan beliau di dalam dan menanyakan bahwasannya pimpinan KPU sampai sejauh ini belum bisa menemui. Saya kebetulan negoisiasi dan bagaimana caranya minimal kalau komisioner tidak bisa menemui, sekjen bisa menemui kami untuk bicara," kata dia kepada wartawan, Rabu, 14 Desember 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya