Gegara Meme Stupa, Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun
- VIVA/Andrew Tito
VIVA Metro – Mantan Menteri Pemuda Dan Olah Raga, Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Roy Suryo juga didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dalam tuntutan yang dibacakan pihak Jaksa Penuntun Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 15 Desember 2022.
JPU tegaskan Roy Suryo terbuki melakukan penghinaan secara media elektronik atas kasus meme stupa tersebut.
"Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," ujanya.
Di hadapan majelis Hakim, pihak JPU menjelaskan hal hal apa saja yang memberatkan hukuman yakni Jaksa berpendapat penghinaan secara elektronik yang dilakukan Roy Surya sangat berpotensi menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama.
"Penuntut Umum mempertimbangkan beberapa aspek, salah satu aspek yang memberatkan Terdakwa yakni perbuatan Terdakwa melakukan quote tweet melalui media sosial Twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebinekaan di mana Terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial serta Terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung perasaan umat beragama," ujarnya.
Sementara untuk hal yang meringankan hukuman Roy JPU menjelaskan yakni Roy Suryp belum tersandung hukum apapun sebelumnya.
"Segi meringankan diri, Terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.