Polda Metro Ungkap Pelanggaran yang Paling Banyak Dilakukan Pelat Nomor RF

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman
Sumber :
  • metro.polri.go.id

VIVA Metro – Mobil dengan pelat khusus RF paling banyak melakukan pelanggaran di dalam jalan tol. Hal tersebut diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman.

Catat! Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir saat Tahun Baru di Sudirman-Thamrin

Mobil dengan pelat ini disebut kebanyakan melakukan pelanggaran melintasi bahu jalan di dalam jalan tol. Dia menegaskan bahwa bahu jalan di tol cuma boleh dilintasi apabila pengendara ini sedang dalam keadaan darurat.

"Untuk RF yang sudah kami datakan, jenis pelanggaran paling banyak adalah khususnya menggunakan bahu jalan. Kami menghimbau betul bahu jalan itu digunakan betul-betul untuk emergency," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Desember 2022.

Cegah Macet, Polisi Imbau Jemaat yang Hadiri Natal Nasional Pakai Transportasi Umum

 Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur tersebut menegaskan, mobil dengan pelat RF bukan berarti bebas melanggar aturan lalu lintas yang ada di jalan. Dia mengklaim, semua mobil dengan "pelat dewa" yang melakukan pelanggaran pasti ditindak.

Melody Sharon yang Lindas Suami Gegara Ketahuan Selingkuh, Akhirnya Jalani Tes Kejiwaan: Apa Hasilnya?

"Dan pengguna RF ini bukan untuk bebas melakukan pelanggaran, tidak. Mereka kami tindak, kami tilang waktu itu, saat ini kami lakukan peneguran selalu," katanya.

Latif menambahkan, hak mobil pelat RF sama dengan pengendara lain yang ada di jalan. Menurut dia, masyarakat bisa melapor ke jajarannya apabila mendapati mobil pelat RF yang seenaknya di jalan untuk kemudian langsung ditindak oleh petugas.

"Itu nopol khusus digunakan, karena dia mempunyai nopol mobil dinas. Tapi, mereka hak dan kewajiban di jalan sama, tidak ada bedanya," katanya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran

Photo :
  • Instagram @Kapoldametrojaya

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta jajarannya untuk tidak ragu menindak pelanggaran lalu lintas (lalin) yang dilakukan pengemudi mobil dengan pelat RF. Hal itu disampaikan Fadil saat meninjau Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Awalnya, Fadil bertanya ke salah seorang petugas yang mengecek pelanggaran lalu lintas terkait ada tidaknya pengguna pelat RF yang melanggar.

"Ada enggak pelat RF di sini yang melanggar? Ada enggak?" tanya Fadil ke salah seorang petugas, seperti dilihat VIVA dalam video yang diunggah di akun instagram @kapoldametrojaya, Selasa, 13 Desember 2022.

"Banyak, Jenderal," kata Bagus, salah seorang petugas back office yang memantau pelanggaran lalu lintas.

"Mana, kasih banyak (tindakan) saja yang melanggar RF itu. Biar tahu kalau RF itu tidak ada pengecualian," kata Fadil.

"Siap," jawab petugas.

Jenderal bintang dua itu menegaskan, sanksi atau penindakan akan tetap diberikan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas. Termasuk jika pelanggar itu merupakan pengemudi mobil dengan pelat RF.

"Jadi RF melanggar pun, RF itu hanya pelat nomornya, tapi kalau pelanggaran di jalan tetap kita tindak," kata Fadil.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya