Pegawai Terancam Nganggur Akibat Pembatasan Usia PJLP, Ini Respons Pemprov DKI

Gedung Balai Kota DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA Metro – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, telah diatur batas usia maksimal 56 tahun.

Pemerintah Thailand Canangkan Usia Pensiun Jadi 65 Tahun, Pekerja Dapat Pesangon 180 kali Gaji?

Dengan adanya Kepgub tersebut, para pegawai PJLP yang berusia 56 tahun ke atas terancam menganggur atau mencari pekerjaan lain di luar lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko telah mencatat jumlah pegawai PJLP yang usianya lebih dari 56 tahun akan diputus kontrak. Menurut dia, jumlah tersebut cenderung kecil.

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Begini Aturannya

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Zendy Pradana

“Jangan dilihat seperti itu, jadi jangan dilihat ‘oh nanti dengan usia segini’, kami sudah hitung kok, dari postur profile melalui PJLP, itu kecil kok angkanya,” kata Sigit kepada wartawan, Rabu, 14 Desember 2022.

Istana: Tamu Negara Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran Mulai Datang Hari Ini

Sigit mengatakan, kebanyakan pegawai PJLP berusia 56 tahun yang akan diputus kontraknya saat ini dipekerjakan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Selain itu, ia menyebutkan ada 4 persen dari total 85.310 pegawai PJLP yang berusia di atas 56 tahun.

“Dan itu hanya dominan di suatu saat Dinas Lingkungan Hidup. Angkanya sekitar empat persen dari total PJLP yang ada. Total di PJLP ada 85.310 orang,” ujarnya.

Petugas PPSU membersihkan jalan di kawasan Jakarta Pusat.

Photo :
  • VIVA/Bimo Aria Fundrika

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan penjelasan terkait adanya Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, telah diatur batas usia maksimal 56 tahun.

Heru menjelaskan, pembuatan Kepgub tersebut sudah mengikuti pedoman Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang mengatur batas maksimal usia pekerja adalah 56 tahun.

“Pembatasan usia PJLP 56 tahun itu mengacu kepada UU Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun,” kata Heru kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Desember 2022.

Heru menjelaskan, pada Pergub Nomor 212 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak diatur batas maksimal usia pegawai PJLP. 

Menurut Heru, merujuk pada perjanjian kontrak dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) rata-rata membatasi usia hingga 55 Tahun.

“Sebelumnya memang tidak diatur berapa usia maksimalnya. Tapi, dalam perjanjian kontrak, rata-rata SKPD membatasi usianya 55 tahun,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya