Teken Kepgub Baru, Heru Budi Tetapkan Batas Usia PJLP Maksimal 56 Tahun

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Riyan Rizki Roshali

VIVA Metro – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membuat kebijakan baru dengan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. 

Full Senyum! Ini Ketentuan Resmi Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

Salah satu kebijakan dalam Kepgub tersebut yakni tentang batasan usia Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Dalam Kepgub itu tertulis bahwa usia minimal pegawai PJLP adalah 18 tahun dan maksimal 56 tahun.

“Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun paling tinggi 56 tahun,” bunyi Kepgub 1095 Tahun 2022 yang dilihat pada Selasa, 13 Desember 2022.

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono.

Photo :
  • Viva.co.id/ Riyan Rizki Roshali

Dengan adanya kebijakan itu, Heru merevisi aturan pembatasan usia maksimal PJLP yang tertuang di dalam kebijakan Gubernur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama dalam Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016.

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Dalam regulasi itu disebutkan bahwa PJLP adalah orang-perorangan yang direkrut melalui proses pemilihan pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui perikatan untuk jangka waktu tertentu.

Dalam hal ini perlu dilakukan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah atau unit kerja kecuali pendidik, tenaga kependidikan, dan PJLP pada badan layanan umum daerah.

Ilustrasi PPSU

Photo :
  • VIVA/Anwar Sadat

“Jasa lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan atau penyediaan jasa selain jasa konsultasi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang,” bunyi Kepgub tersebut.

Sebagai informasi, ruang lingkup PJLP meliputi PPSU, pekerja harian lepas, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan pekerja sejenis yang terikat kontrak.

Sedangkan, syarat untuk menjadi pegawai PJLP, antara lain harus Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki KTP DKI Jakarta, dan memiliki NPWP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya