Resmi Teken UMP 2023 Sebesar Rp 4,9 Juta, Heru Budi Janjikan Bantuan untuk Warga DKI

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Riyan Rizki Roshali

VIVA Metro – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menandatangani surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Dalam Kepgub tersebut, Heru Budi resmi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798.

Pj Gubernur Jabar Kerahkan Satpol PP Cegah Aksi Pungli di Tempat Wisata

“Menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp 4.901.798 (empat juta sembilan ratus satu ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) per bulan,” bunyi isi Kepgub yang diterima VIVA, Senin 12 Desember 2022.

Berlaku juga bagi Pekerja yang Masa Kerjanya Kurang dari Setahun 

UMP Jakarta Naik! Ini Dampaknya dan Peluang Kerja Jakarta Terbaru untuk Anda

penetapan upah minimum (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA/Zabur Karuru

Dalam isi keputusan gubernur itu juga menjelaskan, penerapan UMP itu juga berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. 

Sah! Upah Minimum di Kota Semarang 2025, Ada yang Tembus Rp3.627.568

“Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1(satu) tahun atau lebih,” bunyi diktum ketiga Kepgub.

Pengusaha Dilarang Membayar Upah Lebih Rendah

Kemudian, dalam putusan Kepgub juga menyatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu. Jika perusahaan melanggar ketentuan, perusahaan tersebut akan menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1Januari 2023,” bunyi diktum Kepgub.

Lebih lanjut untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah dan biaya personal pendidikan.

“Bagi pekerja/buruh dengan kriteria memiliki Kartu Tanda Penduduk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 (satu koma satu lima) kali Upah Minimum Provinsi dan tidak dibatasi oleh masa kerja,” demikian bunyi poin dalam isi Kepgub tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya