Heru Budi Naikkan Honor Tenaga Ahli Jadi Rp29 Juta, Ini Penjelasan Pemprov DKI

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Riyan Rizki Roshali

VIVA Metro – Baru-baru ini ramai pemberitaan terkait keputusan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tentang kenaikan honorarium tenaga ahli penunjang kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta. 

Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mangkir Pemeriksaan KPK, Tak Ada Alasannya

Merespons hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta Muhammad Mawardi mengungkapkan bahwa tidak benar jika besaran honorarium Tenaga Ahli (TA) penyusun naskah pidato Penjabat Gubernur DKI Jakarta sebesar Rp29,05 juta.

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono kunjungi Pasar Kramat Jati, Jaktim.

Photo :
  • Viva.co.id/ Riyan Rizki Roshali
Mendagri Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara Indonesia

Mawardi menjelaskan, sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur, tenaga non-ASN ditetapkan menjadi dua.

Pertama, tenaga analis kebijakan dengan satuan biaya sebesar Rp19,65 juta untuk membantu melakukan analisis kebijakan strategis. Sedangkan yang kedua, tenaga penunjang kegiatan dengan satuan biaya sebesar Rp9,4 juta untuk membantu hal yang lebih teknis seperti penyusunan naskah sambutan atau pidato, kegiatan protokolan dan yang lainnya.

Hasan Nasbi Punya Enam Juru Bicara di Kantor Komunikasi Kepresidenan

“Untuk tenaga penyusun sambutan/pidato Gubernur/Wagub tahun 2023 mengalami penyesuaian dikarenakan kosongnya posisi Wakil Gubernur, yaitu dianggarkan sebanyak 2 orang dari sebelumnya pada tahun 2022 dianggarkan sebanyak 4 orang. Kenaikan honorarium tenaga penyusun sambutan/pidato menjadi sebesar Rp 9,4 juta dari sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 8,2 juta pada tahun 2019,” kata Mawardi dalam keterangannya yang diterima, Minggu 11 Desember 2022.

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono.

Photo :
  • Viva.co.id/ Riyan Rizki Roshali

Mawardi pun menambahkan, Kepgub Heru Budi Hartono bertujuan untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang dapat direkrut untuk membantu pelaksanaan tugas dan kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.

“Kepgub ini sifatnya sebagai acuan standar satuan biaya personel, apabila ada kebutuhan untuk menganggarkan tenaga non-ASN penunjang kegiatan Gubernur/Wagub mengikuti acuan standar biaya dalam Kepgub ini,” ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah menaikkan honorarium tenaga ahli non-pegawai aparatur sipil negara (ASN), yang sebelumnya sebesar Rp8,2 juta menjadi Rp19.650.000. 

Penyemprotan Disinfektan di Gedung Balaikota DKI Jakarta

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Selain itu, ada juga alokasi gaji untuk tenaga penunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur senilai Rp9.400.000 per bulan, sehingga totalnya adalah Rp29.050.000.

Besaran kenaikan honorarium ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.

“Menetapkan satuan biaya honorarium tenaga non-pegawai ASN yang terdiri atas tenaga analis kebijakan dan tenaga penunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur," sebagaimana dikutip dari Kepgub Nomor 1155 Tahun 2022, Sabtu, 10 Desember 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya