Tampang Bripda Satria yang Aniaya dan Paksa Kekasih Gugurkan Kandungan

Bripda Satria ditahan lantaran menyuruh kekasihnya menggugurkan kandungan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Metro – Bripda Satria, anggota Polres Kepulauan Seribu yang diduga menghalimi, menyuruh menggugurkan kandunga, hingga menganiaya kekasihnya sendiri kini menjalani penempatan khusus alias patsus pasca diperiksa.

Pria di Tangerang Tewas Bersimbah Darah di Pinggir Jalan, Banyak Luka Sajam

"Bripda S ditempatkan dalam patsus (penempatan khusus)," ujar Kapolres Kepulauan Seribu, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Wahyu Fredian kepada wartawan, Jumat 9 Desember 2022.

Cuma Ngaku-ngaku, Pengemudi Koboi yang Umbar Tembakan di Depok Ternyata Bukan TNI

Yang bersangkutan di pastus di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Patsus tersebut telah dijalaninya sejak kemarin. Hal itu guna mempermudah proses penyelidikan dan perlindungan kepada korban berinisial A (23).

"Ini berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bidang Propam Polda Metro Jaya dan untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan Saudari A," katanya.

Said Didu Diperiksa Polisi Besok Buntut Kritik Pedas Proyek PSN PIK 2 di Tangerang

Ilustrasi penganiayaan.

Photo :
  • www.pixabay.com/bykst

Lebih lanjut dia mengatakan, Bripda Satria sudah menjalin hubungan dengan korban sejak tahun 2018. Tapi, dia diduga melakukan tindakan asusila dan kekerasan yang dinilai melanggar kode etik Korps Bhayangkara. 

"Antara Bripda S dengan saudari A ini merupakan pasangan kekasih yang menjalani hubungan sejak tahun 2018. Namun pada bulan September 2022 Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada saudari A yang mana perbuatan tersebut termasuk di dalam pelanggaran Kode Etik Kepolisian," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial TikTok seorang wanita diduga disuruh menggugurkan kandungannya dan dianiaya oleh kekasihnya yang seorang anggota polisi.

Salah satu yang mempostingnya adalah akun TikTok @agitas.s. Dalam video yang viral awalnya nampak foto wanita yang diduga jadi korban, dan anggota polisi yang diduga pelaku. Anggota polisi itu nampak memakai seragam dengan nama satria.

Pada caption, dituliskan agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran, dan Kapolres Kepulauan Seribu, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Wahyu Fredian agar memerhatikan anggotanya yang diduga melanggar kode etik. Bripda Satria yang diduga pelaku ini adalah anggota Polres Kepulauan Seribu.

"Kepada YTH, Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Bapak Kapolda Metro Jaya, Bapak Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian beserta jajaran tanpa mengurangi rasa hormat saya mohon untuk memperhatikan anggotanya yang dengan sengaja telah melakukan pelanggaran kode etik," demikian seperti dikutip, Kamis 8 Desember 2022.

Tanpa Koar-koar, Denny Sumargo Laporkan Balik Farhat Abbas Terkait Pengancaman

Tanpa Koar-koar, Denny Sumargo Laporkan Balik Farhat Abbas Terkait Kasus Pengancaman

Denny Sumargo melalui kuasa hukumnya melaporkan balik Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya, terkait kasus pengancaman pada Senin, 18 November 2024

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024