Ratusan Kendaraan Pemdes di Tangerang Belum Bayar Pajak, Tunggakan Capai Rp500 Juta

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA Metro – Sebanyak 400 kendaraan milik pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Tangerang, tercatat belum melakukan pembayaran pajak.

Data Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Balaraja mencatat ratusan kendaraan itu menunggak pembayaran pajak selama 1 sampai 2 tahun. Tunggakan tersebut mencapai Rp500 juta.

"Yang belum membayar pajak sekitar 400 unit, kebanyakan kendaraan milik desa. Mungkin karena kendaraannya sudah tua atau tidak terpakai lagi. Dan atas tunggakannya itu mencapai Rp500 juta," kata Kepala Samsat Balaraja, Ali Hanafiah, Jumat, 9 Desember 2022.

Ilustrasi pajak.

Photo :
  • Pixabay

Dia melanjutkan, untuk total kendaraan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang sebanyak 1.600 baik di OPD, kecamatan, dan desa atau kelurahan. Dari angka itu, 400 kendaraan  belum membayar pajak.

Atas kondisi itu, Ali pun menyarankan bila ada kendaraan milik pemerintah yang sudah tidak layak pakai atau telah dilelang, pihaknya diberi informasi terlebih dahulu sehingga pihaknya akan menghapus catatan potensi pendapatan dari kendaraan.

"Baiknya memang diinformasikan kepada kami. Jadi kami juga tidak memasukan semua kendaraan sebagai potensi pendapatan. Ketika diinformasikan, nanti kan akan kita hapus data kendaraan tersebut dari sumber potensi pendapatan," ujarnya.

Ilustrasi pajak.

Photo :
  • Freepik
Viral Warganet Ajak Tahan Belanja dan Hidup Sederhana Akibat Kenaikan PPN 12 Persen

Untuk total keseluruhan pendapatan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Tangerang ini telah mencapai 98,93 persen atau Rp350 miliar.

"Target Rp354 miliar dan per tanggal 6 sudah mencapai Rp350 miliar. Makanya, akhir tahun target 110 persen kami harap dapat tercapai," ujarnya.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Ketua Aprindo Minta Sri Mulyani Tinjau Ulang
Pelayanan tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

Orang kaya akan mendapatkan pengampunan pajak atau tax amnesty, di tengah masyarakat yang mau dikenakan tarif kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen pada 2025

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024