Pemprov DKI Rencanakan Gelar Perayaan Tahun Baru 2023 di Bundaran HI dan TMII
- Viva.co.id/ Riyan Rizki Roshali
VIVA Metro – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini sedang mempersiapkan sejumlah titik lokasi untuk dijadikan tempat perayaan Tahun Baru 2023.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan, perayaan Tahun Baru 2023 salah satunya akan diselenggarakan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Hal itu dikemukakan Heru Budi usai menghadiri acara Penandatanganan Offering Letter dan Pembukaan Rekening Bank DKI serta Penerimaan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan di Pegasus Hall Jakarta International Equastrian Park Pulomas, Jakarta Timur, Rabu, 7 Desember 2022. “Salah satunya di Taman Mini Indonesia Indah (TMII),” kata Heru Budi kepada wartawan.
Selain TMII, Kepala Sekretariat Presiden itu menyebutkan kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) juga akan dijadikan salah satu tempat untuk perayaan tahun baru tersebut. “Iya Bundaran HI ada. Ada di beberapa titik sedang disiapkan oleh Disparekraf,” ujarnya.
Sementara diketahui, pada perayaan Tahun Baru 2022, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang adanya perayaan pesta Tahun Baru 2022 baik di tempat tertutup ataupun terbuka.
Hal ini dilakukan sebagai upaya membatasi kegiatan masyarakat yang dapat memicu kenaikan angka positif COVID-19.
Bahkan kegiatan hiburan di pusat perbelanjaan seperti di mal dan tempat keramaian lainnya dibatasi sampai pukul 22.00 WIB pada malam perayaan tahun baru.
Diketahui, DKI Jakarta telah menerapkan PPKM level 1 hingga 9 Januari 2023 mendatang.
Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI masih menunggu arahan dan keputusan dari Pemerintah Pusat.
Kondisi ini disinyalir adanya euforia masyarakat menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 yang sudah lama absen diselenggarakan di Ibu Kota.
“Dalam euforia warga, memang sudah dua tahun tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan, baik keagamaan maupun kegiatan-kegiatan yang bersifat budaya,” ujar Marullah, pada Senin, 5 Desember 2022.
“Tapi pertimbangan kita tetap akan melihat, nanti PPKM-nya yang berlaku mulai tanggal 20 Desember sampai tanggal 2 Januari 2023,” kata Marullah menambahkan.