Pesepeda Melintas Keluar Jalurnya, Polisi: Ganggu dan Berbahaya

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman
Sumber :
  • metro.polri.go.id

VIVA Metro – Polisi memastikan bakal menegur pesepeda yang tetap nekat melintas di luar jalurnya pada saat jam kerja atau di atas pukul 06.00 WIB. Hal ini dilakukan karena pesepeda yang melintas di luar jalur membahayakan juga mengganggu pengendara lain. 

Pengakuan Mengejutkan Sopir Truk Tronton Tabrak Kendaraan di Slipi Hingga 2 Orang Tewas

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman mengatakan, pesepeda yang keluar jalurnya sangat berbahaya.

"Fenomena pesepeda yang olahraga pagi hari pada jam kerja 06.00 hari Senin sampai dengan hari Jumat pagi ini cukup mengganggu atau membahayakan aktivitas masyarakat yang akan berangkat bekerja," kata dia kepada wartawan, Selasa, 6 Desember 2022.

5 Fakta Kecelakaan Truk Fuso di Slipi Hingga Sebabkan 2 Orang meninggal Dunia

Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman

Photo :
  • VIVA/ Foe Peace Mayel

Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur ini mengatakan, saat kasus positif COVID-19 di Ibu Kota masih tinggi dan perkantoran memberlakukan work from home (WFH), kondisi jalanan Jakarta memang lengang. Tapi, saat ini kondisi ruas jalan sudah berubah. Kondisi jalan di Jakarta bisa disebut sudah normal.

Kecelakaan Beruntun Maut di Slipi Bukan Karena Rem Truk Blong, Sopir Akui Ngantuk

"Sehingga kami dari jajaran Ditlantas menghimbau untuk pesepeda yang akan tetap melakukan olahraga pagi hari di jam kerja di atas jam 06.00 agar melalui jalur sepeda yang telah disediakan," katanya.

Lebih lanjut, Latif meminta kepada para pesepeda yang hendak melintasi jalan protokol hanya boleh melakukannya pada akhir pekan, atau pada hari Sabtu dan Minggu saja, bukan hari kerja.

Ilustrasi jalur sepeda.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

"Kalau di hari kerja disarankan sebelum jam 06.00 pagi, apabila di atas jam 06.00 pesepeda harus masuk jalur sepeda dan apabila jalan tersebut tidak ada jalur sepedanya wajib di lajur paling kiri," katanya.

Sebelumnya diberitakan, rombongan pesepeda terlihat melintas di luar jalur sepeda Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Desember 2022. Pesepeda tersebut kemudian ditegur oleh petugas kepolisian yang sedang berjaga arus lalu lintas.

Jalur Sepeda 

Rombongan pesepeda tersebut menyalahi aturan dengan berjalan di luar jalur sepeda permanen yang sudah disediakan. Beberapa di antaranya bahkan berjalan di badan jalan bersama dengan sejumlah kendaraan bermotor.

Para pengguna kendaraan bermotor pun sering membunyikan klakson kepada rombongan pesepeda tersebut.

Melihat hal itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombespol Latif Usman yang sedang melintas menggunakan kendaraan dinasnya langsung menegur para pesepeda tersebut.

Latif yang saat itu juga bersama anggota Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan teguran lisan kepada para pesepeda, agar segera masuk ke jalur sepeda yang sudah disediakan.

"Pesepeda masuk jalur sepeda, langsung masuk jalur sepeda," ujar Latif dalam tayangan video yang diunggah di Instagram @tmcpoldametro.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya