Perombakan Jajaran Pemprov DKI, Sekda Jakarta Marullah Matali Diganti Uus Kuswanto

Marullah Matali
Sumber :
  • Tangkapan layar instagram.com/marullahmatali.real

VIVA Metro – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencopot Marullah Matali dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Marullah kini dilantik menjadi Deputi Gubernur DKI Bidang Budaya dan Pariwisata.

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

Pelantikan Marullah sebagai Deputi Gubernur DKI digelar secara tertutup di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022. Kini Marullah digantikan Uus Kuswanto sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.

"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Marullah Matali atas kinerjanya, pengorbanannya, dalam memimpin ASN di DKI Jakarta. Semoga amanah baru ini bisa semakin mengoptimalkan pelayanan kita kepada masyarakat," kata Heru dalam keterangan resminya dikutip Sabtu, 3 Desember 2022.

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Zendy Pradana

Dengan dilantiknya Pj Sekda DKI Uus Kuswanto, Heru berharap dapat menjalankan jabatan barunya dengan profesional dan penuh rasa tanggung jawab. Dia juga berharap dengan pelantikan tersebut, semua dapat semakin bersinergi.

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

"Semoga dengan amanah baru ini, Pak Uus bisa bekerja dengan baik dan menjaga integritas, saling bersinergi, sehingga kita semakin bagus dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara," ujar Heru.

Marullah sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah DKI Jakarta. Sedangkan Uus Kuswanto menjabat Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Dewan DKI.

Marullah Matali tinjau persiapan pembukaan Mal saat jabat Wali Kota Jaksel

Photo :
  • VIVAnews/Vicky Fajri

Surat pelantikan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 139/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, pelantikan tersebut juga merujuk kepada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/8607/SJ, perihal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1174 Tahun 2022 tentang Pengangkatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya