Pj Gubernur DKI Minta Polisi Usut Laporan Proyek Perkantoran Gunakan BBM Subsidi
- ANTARA
VIVA Metro – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta kepolisian mengusut laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk proyek perkantoran di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.
Heru mengatakan di Jakarta, Kamis, 1 Desember 2022, pihaknya melalui kelurahan juga sudah menindaklanjuti laporan awal yang disampaikan masyarakat melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki) tersebut. Dia berjanji akan menindaklanjuti dengan melibatkan pihak kepolisian
"Kan enggak semua harus Pemda. Saya sudah baca laporannya. Itu dilaporkan ke Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara. Ya, itu ditindaklanjuti aja, kalau subsidi ada kewenangan aparat hukum, misalnya, yang menangani itu," kata Heru.
Sebelumnya warga melaporkan pembangunan proyek perkantoran di Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, karena diduga menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.
Dalam aduan warga pada aplikasi Jakarta Kini (Jaki) dengan nomor JK2211280276 disebutkan bahwa proyek tersebut dilaporkan menggunakan solar bersubsidi untuk kebutuhan pembangunan.
"Diduga menggunakan BBM Solar ilegal atau bersubsidi yang seharusnya hanya digunakan masyarakat miskin," tulis pelapor dalam aduannya melalui Jaki, yang dibuat pada Senin.
Pembangunan gedung
Menurut pelapor pembangunan gedung perkantoran itu seharusnya menggunakan BBM jenis Solar yang diperuntukkan khusus industri dengan harga khusus, bukan BBM bersubsidi dari pemerintah.
Dalam laporannya itu pelapor juga meminta Pemprov DKI Jakarta dan pihak kepolisian segera mengecek dugaan penggunaan BBM subsidi yang digunakan untuk pembangunan gedung.
"Mohon untuk Pemprov DKI Jakarta dan pihak kepolisian segera mengecek penggunaan BBM digunakan," ujar pelapor melalui Jaki.
Berdasarkan riwayat penanganan laporan Jaki, pengaduan warga sudah diterima pihak Kelurahan Bidara Cina dan diteruskan kepada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan (Citata) DKI Jakarta.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, pada Kamis, mengajukan pemindahan laporan karena mereka menyebut pengaduan masyarakat itu bukan kewenangannya. Laporan itu pun diteruskan ke petugas piket Biro Pemerintahan DKI.
Dari laporan Biro Pemerintahan, akhirnya bertuliskan bahwa laporan tersebut sedang dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup. Bahkan mereka juga akan meminta dukungan dari pemerintah pusat untuk penanganan masalah penyalahgunaan BBM bersubsidi itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aduan warga terkait dugaan penggunaan BBM subsidi tersebut.
"Terima kasih informasinya, segera ditindaklanjuti. Setahu saya, terkait perizinan BBM, subsidi tidak dikeluarkan oleh Kepolisian," kata Ahsanul Muqaffi di Jakarta, Selasa. (ant)