Mengenal Keadilan Restoratif Cara Polisi untuk Selesaikan Kasus Dewi Perssik

Wanita yang diduga penghina Dewi Perssik.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Metro – Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Jakarta Selatan (Jaksel) bakal mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan perkara pedangdut, Dewi Perssik dengan seorang wanita berinisial W atas dugaan pelanggaran UU ITE.

"Pendekatan restorative justice tetap dikedepankan dalam penyelesaian perkara saudari DP (Dewi Perssik)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Irwandhy kepada wartawan, Rabu 30 November 2022.

Dewi Perssik

Photo :
  • YouTube Dewi Perssik

Irwandhy menambahkan, sanksi pidana adalah upaya terakhir. "Penyidik tetap berprinsip bahwa sanksi pidana merupakan upaya terakhir dalam penanganan perkara tersebut," katanya.

Lantas, apa yang dimaksud dengan keadilan restoratif?

Keadilan Restoratif

Mengutip laman resmi Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Rabu, 30 November 2022, Keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang berfokus pada proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, serta keluarga untuk bersama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi kedua pihak.

Keadilan restoratif dilakukan untuk membangkitkan kesadaran akan nilai-nilai kemanusiaan sehingga akan timbul rasa bersalah atau penyesalan di dalam diri pelaku sampai hubungan antara pelaku kejahatan dengan korban sudah tidak lagi saling dendam.

Eks Gubernur Lemhannas yang sekarang menjabat sebagai duta besar Indonesia untuk Filipina, Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo mengatakan bahwa keadilan restoratif dapat dihadirkan untuk kasus yang mempertimbangkan pembinaan manusia lebih besar manfaatnya dibandingkan hukuman badan.

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

Agus juga menyampaikan bahwa sudah ada pedoman penerapan keadilan restoratif di lingkungan peradilan umum, yakni Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif

“Sistem sudah mengatakan bahwa hakim membuat keputusan itu harus didasarkan kepada hati nurani, jadi kita serahkan itu dan kita harus terima itu,” kata Agus.

Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK

Dewi Perssik, Sri Muna, dan Winarsih

Photo :
  • Tangkapan Layar: Instagram

Kembali ke kasus Dewi Perssik, saat ini polisi telah menyelesaikan seluruh pemeriksaan terhadap tersangka W. Namun, polisi masih menjembatani antara W dan DP untuk mediasi hingga menemui titik tengah.

Reaksi Istri, Kuasa Hukum dan Pendukung Tom Lembong Usai Hakim Tolak Praperadilannya

Polisi berharap kasus ini dapat dijadikan perhatian dan pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih cerdas dan hati-hati dalam berinteraksi di ruang digital.

"Saat ini saudari W sudah kami tetapkan sebagai tersangka, berikut pemeriksaan sebagai tersangka juga sudah dilakukan, namun kami tetap memberikan ruang kepada pihak yang berperkara untuk melakukan mediasi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Irwandhy

Mantan pegawai Komdigi tersangka judi online atau Judol

Terkuak, Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Peran lain Alwin Jabarti Kiemas, salah satu tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terkuak.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024