Mengenal Keadilan Restoratif Cara Polisi untuk Selesaikan Kasus Dewi Perssik

Wanita yang diduga penghina Dewi Perssik.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Metro – Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Jakarta Selatan (Jaksel) bakal mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan perkara pedangdut, Dewi Perssik dengan seorang wanita berinisial W atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Tim SAR Temukan Jasad Supir Hiace Akibat Tertimbun Longsor di Deliserdang

"Pendekatan restorative justice tetap dikedepankan dalam penyelesaian perkara saudari DP (Dewi Perssik)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Irwandhy kepada wartawan, Rabu 30 November 2022.

Dewi Perssik

Photo :
  • YouTube Dewi Perssik
Dewi Perssik Dikritik Usai Ngomong Ini ke Solois Korea Selatan Saat Cicipi Makanan Indonesia

Irwandhy menambahkan, sanksi pidana adalah upaya terakhir. "Penyidik tetap berprinsip bahwa sanksi pidana merupakan upaya terakhir dalam penanganan perkara tersebut," katanya.

Lantas, apa yang dimaksud dengan keadilan restoratif?

Tidak Terima Dinasehati, Remaja di Deli Serdang Tikam Ibu Kandung 12 Tusukan

Keadilan Restoratif

Mengutip laman resmi Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Rabu, 30 November 2022, Keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang berfokus pada proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, serta keluarga untuk bersama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi kedua pihak.

Keadilan restoratif dilakukan untuk membangkitkan kesadaran akan nilai-nilai kemanusiaan sehingga akan timbul rasa bersalah atau penyesalan di dalam diri pelaku sampai hubungan antara pelaku kejahatan dengan korban sudah tidak lagi saling dendam.

Eks Gubernur Lemhannas yang sekarang menjabat sebagai duta besar Indonesia untuk Filipina, Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo mengatakan bahwa keadilan restoratif dapat dihadirkan untuk kasus yang mempertimbangkan pembinaan manusia lebih besar manfaatnya dibandingkan hukuman badan.

Agus juga menyampaikan bahwa sudah ada pedoman penerapan keadilan restoratif di lingkungan peradilan umum, yakni Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif

“Sistem sudah mengatakan bahwa hakim membuat keputusan itu harus didasarkan kepada hati nurani, jadi kita serahkan itu dan kita harus terima itu,” kata Agus.

Dewi Perssik, Sri Muna, dan Winarsih

Photo :
  • Tangkapan Layar: Instagram

Kembali ke kasus Dewi Perssik, saat ini polisi telah menyelesaikan seluruh pemeriksaan terhadap tersangka W. Namun, polisi masih menjembatani antara W dan DP untuk mediasi hingga menemui titik tengah.

Polisi berharap kasus ini dapat dijadikan perhatian dan pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih cerdas dan hati-hati dalam berinteraksi di ruang digital.

"Saat ini saudari W sudah kami tetapkan sebagai tersangka, berikut pemeriksaan sebagai tersangka juga sudah dilakukan, namun kami tetap memberikan ruang kepada pihak yang berperkara untuk melakukan mediasi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Irwandhy

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya