Pelaku Balap Liar yang Tutup JLNT Casablanca Bisa Ditilang Manual

Ilustrasi balap liar
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA Metro – Viral di media sosial, puluhan pengendara motor nekat melintasi Jalan Layang Non Tol atau JLNT Casablanca, Jakarta Selatan. Padahal, jalan tersebut tidak boleh digunakan oleh untuk sepeda motor.

Catat! 10 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Tilang Elektronik yang Dikirim via WA

Mereka diduga mau balap liar. Salah satunya diunggah akun Instagram @dashcam_owners_indonesia. Dalam video yang diposting puluhan pemotor ini berhenti di tengah JLNT. Mereka menutup ruas jalan di sana, hingga membuat kendaraan roda empat atau mobil, tidak bisa melintas.

"Padahal sudah jelas larangan bagi pengendara motor melintas di JLNT Casablanca. Ini malah pada berhenti tepat setelah tikungan, menutup kedua ruas jalan," demikian bunyi postingan akun tersebut seperti dikutip, Rabu 30 November 2022.

NEW! TILANG SISTEM POIN BERLAKU 2025

Usut punya usut, peristiwa ini terjadi Jumat, 25 November 2022. Polisi menyebut apa yang dilakukan puluhan pemotor ini, bisa dikategorikan sebagai tindakan balap liar. 

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas, Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jhoni Eka Putra mengatakan, para pemotor ini bisa langsung ditilang secara manual. 

Polisi Bakal Pakai Sistem Cakra Presisi Usai Setop Tilang Manual, Apa Itu?

"Sekarang ini kalau tilang harus pakai elektronik tapi kalau manual bisa saja kalau seperti itu kondisinya. Kan itu sudah balap liar namanya bisa saja tilang manual," ujar Jhoni.

Dia menegaskan, tindakan puluhan pemotor tersebut tak dibenarkan. Sebab sudah jelas JLNT Casablanca tidak diperkenankan untuk dilintasi motor. Jhoni menyebut, ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan mereka. Pertama melanggar aturan rambu, yang kedua jelas melanggar karena melakukan balap liar di ruas jalan umum. 

"Jadi itu enggak boleh kan itu peruntukannya untuk kendaraan roda empat bukan roda dua. Pertama itu membahayakan dia juga kalau out of control bisa jatuh makanya dilarang itu motor. Itu balap liar di Pasal 297 bisa kena. Balap liar dia kena, lalu pelanggaran rambu," katanya.

Gedung Polda Metro Jaya, Sudirman

Lapor ke Polda Metro, Ketua DKM Masjid di Jakbar Diduga Jadi Korban Penipuan Catut Pengurus MUI

Seorang Ketua DKM Masjid Masjid At Tabayyun, Taman Villa Meruya, Jakarta Barat, H. Marah Sakti Siregar diduga telah menjadi korban penipuan hingga ratusan juta rupiah.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025