Buruh Tolak UMP 2023 DKI Naik 5,6%, Heru Budi: Sudah Sesuai Permenaker

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Sumber :
  • VIVA/Riyan Rizky

VIVA Metro – Pihak buruh menolak angka kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 sebesar 5,6 persen. Buruh pun berencana akan menggugat kenaikan UMP yang tak sesuai dengan sarannya sebesar 10,55 persen.

Upah di Banten Naik 6,5 Persen. Pengusaha: Harusnya 2,5 Persen

Menanggapi hal itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tampaknya tak ingin ambil pusing. Heru Budi menyebutkan bahwa penetapan itu sudah sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

“Digugatnya kenapa? Kan sudah penetapannya sesuai dengan pengarahan dari Kemenaker Rp 4,9 juta,” kata Heru kepada wartawan di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Selasa 29 November 2022.

Sah! UMP Sumut 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2,9 Juta

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Riyan Rizki Roshali

Kendati begitu, Kepala Sekretariat Presiden itu memaklumi ketidakpuasan dari pihak buruh. Ia menilai hal itu merupakan hak buruh untuk menerima atau menolak keputusan terkait UMP 2023.

Berlaku Mulai Januari 2025, Ini Besaran UMP dan UMSP Provinsi Bali

“Iya enggak apa-apa, itu hak mereka,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) melakukan finalisasi terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Tahun 2023. UMP DKI Tahun 2023 ditetapkan naik 5,6 persen atau menjadi Rp 4.901.798.

Penetapan UMP Tahun 2023 itu pun dilandasi dengan Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP di mana setiap Kepala Daerah dalam hal ini wajib mengumumkan penetapan UMP 2023 pada tanggal 28 November 2022.

“Saat ini kami sedang melakukan finalisasi terkait masalah penetapan UMP 2023. Perlu saya sampaikan, mudah-mudahan tidak ada perubahan terkait masalah penetapan UMP 2023 untuk Pemprov DKI Jakarta sebesar sesuai dengan usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan tangal 22 November 2022 kemarin yang mengusulkan sebesar 5,6 persen sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022 dengan menggunakan alfa 0,2,” kata Kepala Disnakertrans Andriansyah di Balai Kota, Senin 28 November 2022.

“Jadi UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798,” sambung dia.

Untuk diketahui juga, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen. Presiden KSPI Said Iqbal menilai keputusan tersebut diambil dengan tidak melihat kehidupan buruh.

Said Iqbal juga menyebutkan bahwa kenaikan UMP DKI sebesar 5,6 persen ini masih di bawah nilai inflasi saat ini. Ia pun meminta untuk Pemprov DKI khususnya Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono bisa merevisi kenaikan UMP DKI tahun 2023 sebesar 10,55 persen sesuai yang diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur serikat buruh.

“Kenaikan 5,6% masih di bawah nilai inflansi. Dengan demikian Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh,” kata Said Iqbal dalam keterangan resminya yang diterima VIVA, Selasa 29 November 2022.

Kemudian, Said Iqbal menyebutkan bahwa buruh menolak kenaikan UMP sebesar 5,6 persen itu dikarenakan hal itu tidak bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di DKI.

Selain itu, Said Iqbal menyatakan partai buruh hingga serikat buruh akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023.

Tak hanya menggugat persoalan UMP ke PTUN, Said menyampaikan buruh juga berencana menggelar aksi demo tolak kenaikan besaran UMP DKI 2023 senilai Rp4,9 juta di Balai Kota DKI Jakarta pekan depan.

penetapan upah minimum (ilustrasi)

Daftar Daerah yang Belum Tetapkan UMP 2025, Kemnaker Surati Kemendagri

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersurat pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal laporan provinsi yang belum menetapkan UMP 2025.

img_title
VIVA.co.id
14 Desember 2024