Pemprov DKI Belum Terima Pengalihan Pengelolaan Kampung Susun Bayam

Arsip Kampung Susun Bayam di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sumber :
  • ANTARA/Abdu Faisal/aa.

VIVA Metro – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko menyebutkan, pihaknya belum menerima pengelolaan Kampung Susun Bayam (KSB) di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dia juga belum menerima informasi lebih lanjut terkait hal tersebut.

Pemprov Jakarta Bakal Kaji Wacana Kantin Sekolah Dipungut Pajak

“Oh belum. Saya belum update terakhir ya. Kan ada rapat dengan BP BUMD, saya belum ada infomasi itu,” kata Sarjoko kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 28 November 2022.

Dia enggan berkomentar lebih banyak terkait besaran tarif yang dikenakan kepada calon penghuni KSB tersebut. “Saya belum bisa sampaikan hal itu. Saya update dulu hasil rapat dengan BP BUMD kemarin, nanti saya informasikan,” ujarnya.

Dinas Pertamanan Temukan Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin

Lebih lanjut, Sarjoko menegaskan, pengelola KSB itu belum berganti dari Jakpro ke Pemprov DKI. Selain itu, ia mempersilakan Jakpro selaku yang ditunjuk mengelola kawasan Jakarta Internasional Stadium (JIS) menentukan tarif sewa hunian KSB.

Kampung Susun Bayam di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Photo :
  • ANTARA/Abdu Faisal.
Dukung Perombakan Pejabat di Lingkungan Pemprov DKI, Pengamat: Tingkatkan Sinergitas Antar Birokrasi Dari DKI ke DKJ

Dia menyebutkan bahwa dalam Pergub 55 Tahun 2018 ada kelompok terprogram dan umum dan tiap program memiliki tarif sewa yang berbeda.

“Pengelolaannya belum berganti. Kalaupun mereka mau menggunakan Pergub 55 ya silakan. Tapi Pergub 55 kan ada beberapa kelompok ada yang terprogram sama yang umum," ujarnya. 

Dia menambahkan, "Kalau di terprogram di rusun yang tipe blok itu kan kalau ngga salah Rp550 ribu itu tertinggi. Kalau yang di tower dia tertinggi Rp765 ribu, untuk yang umum yang terprogram Rp505 ribu. Kalau di tipe blok itu lebih rendah dari yang umum ya, kalau tipe blok itu berbeda tarif setiap berbeda ketinggian lantai."

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyebutkan bahwa nantinya pengelolaan Kampung Susun Bayam (KSB) akan dialihkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Hal itu sudah disepakati oleh pihak Pemprov DKI dan aparatur kewilayahan Jakarta Utara.

“Jakpro bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan aparatur kewilayahan Jakarta Utara bersepakat bahwa pengelolaan KSB akan dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta,” kata VP Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarief dalam keterangan resminya yang diterima VIVA, Senin 28 November 2022.

Kemudian, Syachrial mengatakan, untuk tarif sewa Kampung Susun Bayam (KSB) ini nantinya akan merujuk pada Pergub Nomor 55 Tahun 2018 dan tidak lagi berdasarkan perhitungan keekonomian Jakpro.

“Jadi besaran tarif ini akan mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018. Jadi bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro,” ujarnya.

Dia menambahkan, “Ini perlu kita syukuri karena kita terus memperjuangkan agar warga sesegera mungkin bisa bermukim di KSB."

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait usulan akan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024