UMP DKI Tahun 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta, Pemprov: Pengusaha Terima

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah.
Sumber :
  • VIVA/Riyan Rizky

VIVA Metro – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Ketenagakerjaan resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 sebesar 5,6 persen atau menjadi sebesar Rp 4.901.798. Pengusaha disebut juga sudah menerima keputusan tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Kadisnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah menyebutkan bahwa pengusaha sudah sepakat dengan angka kenaikan upah tersebut.

“Sampai dengan saat ini ya, kami sudah melakukan komunikasi dengan pengusaha. Insya Allah, pengusaha menerima di angka 5,6 persen,” kata Andri Yansyah kepada wartawan di Balai Kota DKI, Senin 28 November 2022.

Ilustrasi uang tunai, gaji, upah, daya beli dan harta kekayaan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ia mengatakan, penetapan kenaikan UMP tahun 2023 itu sudah dilakukan melalui pengkajian dan kebijakan yang berlaku. Hal ini merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

“0-0,3 tatkala inflasi dikalikan, jadi kan begini nih UMP 2023 adalah UMP tahun berjalan ditambah inflasi dikalikan dengan alfa. Alfanya itu adalah ya, 0,1 dari pertumbuhan ekonomi, 0,2 dari pertumbuhan ekonomi, 0,3 dari pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.

Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Kemudian, dia memastikan bahwa Pemprov DKI tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Sebab, kata dia, pihak Pemprov tidak melebihi kenaikan di angka 10 persen.

UMP Jakarta 2025 Bakal Diumumkan Setelah Pilkada

“Pemprov DKI kan tidak melebihi yang saya sampaikan ya, begitu dikalikan inflasi dikalikan ya, eh ditambah perkalian pertumbuhan ekonomi kalo 0,2 ya alfanya atau 20 persen ya, ketemulah angkanya di 5,6 persen. Jadi tidak melanggar ketentuan,” katanya.

Untuk diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) menyebutkan bahwa saat ini masih melakukan finalisasi terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Tahun 2023. UMP DKI Tahun 2023 ditetapkan naik 5,6 persen atau menjadi Rp 4.901.798.

Anindya Supports Prabowo’s Call for Entrepreneurs to Aid Students

Penetapan UMP Tahun 2023 itu pun dilandasi dengan Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP di mana setiap Kepala Daerah dalam hal ini wajib mengumumkan penetapan UMP 2023 pada tanggal 28 November 2022.

“Jadi UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798,” sambung dia.

Dinas Pertamanan Temukan Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin
Pelayanan tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara terkait usulan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024