Ditetapkan Naik 5,6 Persen, UMP DKI Tahun 2023 Jadi Rp 4,9 Juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov DKI Jakarta Andriansyah saat umumkan UMP DKI
Sumber :
  • VIVA/Rizki Riyan

VIVA Metro – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) menyebutkan bahwa saat ini masih melakukan finalisasi terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Tahun 2023. UMP DKI Tahun 2023 ditetapkan naik 5,6 persen atau menjadi Rp 4.901.798.

Catat! Ini Sejumlah Larangan di Kota Tua pada Malam Tahun Baru

Penetapan UMP Tahun 2023 itu pun dilandasi dengan Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP di mana setiap Kepala Daerah dalam hal ini wajib mengumumkan penetapan UMP 2023 pada tanggal 28 November 2022.

"Saat ini kami sedang melakukan finalisasi terkait masalah penetapan UMP 2023. Perlu saya sampaikan, mudah-mudahan tidak ada perubahan terkait masalah penetapan UMP 2023 untuk Pemprov DKI Jakarta sebesar sesuai dengan usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan tangal 22 November 2022 kemarin yang mengusulkan sebesar 5,6 persen sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022 dengan menggunakan alfa 0,2," kata Kepala Disnakertrans Andriansyah di Balai Kota, Senin 28 November 2022.

KPUD Jakarta Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih pada Januari 2025

"Jadi UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798," sambung dia.

Dewan Akan Panggil Dinas Kebudayaan Usai Kantornya Digeledah Kejati Jakarta

Lebih lanjut, ada pun penetapan alfa sebesar 0,2 persen tersebut hasil dari penyesuaian dengan beberapa pihak yang terkait.

Seperti usulan dari pihak Kadin sebesar 5,11 persen atau menggunakan alfa 0,1. Sementara unsur dari Apindo menggunakan PP 36/2021.

"Sedangkan kita di Pemprov DKI, di sidang dewan pengupahan itu ada yang namanya tim pakar. Ada akademisi, praktisi, ada juga unsur BPS. Nah, unsur-unsur ini yang melakukan kajian, survei sehingga ketemu angka 5,6 persen atau alfa 0,2," ungkapnya

Sebelumnya, unsur pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI dan Kadin DKI, Pemprov DKI serta unsur pekerja melangsungkan rapat untuk membahas terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI pada tahun 2023. 

Dalam rapat tersebut, Pemprov DKI mengusulkan atau merekomendasikan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,6 persen atau setara dengan Rp 4.901.738. 

Pemprov DKI sendiri mengajukan angka tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.  

"Pemerintah merekomendasikan atau mengajukan itu besaran kenaikan itu sebesar 5,6 persen, mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga, dengan besarannya yang diajukan pemerintah 4.901.738 rupiah," kata Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI, Nurjaman, Rabu 23 November 2022. 

Sedangkan, Apindo DKI sendiri mengajukan UMP DKI 2022 naik hanya 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293, mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021. 

"Jadi, Permenaker itu, menurut saya, diterima oleh unsur pengusaha dari Kadin DKI dan Pemerintah (DKI)," ucapnya.

Kemudian, Nurjaman menyebutkan dari unsur pekerja atau buruh mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 10,55 persen atau sebanding dengan nilai Rp 5.131.000.

Ia menilai, besaran angka yang diajukan pekerja tentu tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan juga tidak berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. 

"Jadi, ternyata kalau saya analisa, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu tidak bisa diterima juga oleh teman-teman serikat pekerja. Bahwa Permenaker Nomor 18 pun tidak diterima, tidak diimplementasikan, artinya tidak bisa diterima oleh teman-teman serikat buruh dan Apindo," tuturnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya