DPRD DKI Jakarta Usul Dana Operasional RT dan RW Naik
- Fajar GM
VIVA Metro – Dana operasional untuk RT/RW di Jakarta tidak ada kenaikan semenjak 2018. Hingga hampir 3 tahun ini, anggaran tersebut diusulkan untuk bisa dinaikkan.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mengusulkan kenaikan dana bagi petugas RT/RW, LMK, dasa wisma, hingga kader juru pemantau jentik (Jumantik).Â
Mujiyono mengungkapkan bahwa, usulan itu diajukan lantaran dana penyelenggaraan tugas dan fungsi terutama petugas RT/RW, belum ada perubahan.Â
"Komisi A merekomendasikan agar pemberian uang penyelenggaraan tugas dan fungsi para petugas lingkungan termasuk RT/RW untuk dinaikkan," kata Mujiyono dalam keterangannya, dikutip Senin 28 November 2022.
Politikus Partai Demokrat itu mendorong agar Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono, segera merubah Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1674 tahun 2018.
"Perlu segera dilakukan perubahan terhadap Kepgub Nomor 1674 tahun 2018 tentang pemberian uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT/RW, termasuk peningkatan operasional untuk Forum Kewaspadaan Diri Masyarakat (FKDM), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Dasa Wisma dan kader Jumantik," jelasnya.
Berdasarkan Kepgub Nomor 1674 tahun 2018 itu, uang operasional RT ditetapkan sebesar Rp 2 juta, sedangkan RW Rp2,5 juta per bulan.
Uang penyelenggaraan tugas kegiatan RT dan RW itu, bukan merupakan gaji pribadi Ketua RT dan RW. Melainkan dana penyelenggaraan tugas yang bersifat kolektif pengurus RT dan RW, dalam menyelenggarakan tugas-tugas fungsi RT dan RW.
Kemudian Mujiyono menjelaskan, LMK mendapatkan uang operasional Rp 1 juta per anggota per bulan di wilayah kota, dan Rp 1,5 juta per anggota per bulan di Kepulauan Seribu. Selain itu, ada juga biaya kesekretariatan yang jumlahnya Rp 3 juta per kelurahan per bulan.
Rekomendasi ini diungkapkan Komisi A, saat Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang menyepakati nilai Rancangan APBD 2023 sebesar Rp 83,7 triliun.