Rancangan APBD DKI Jakarta 2023 Sebesar Rp 83,7 Triliun

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat memimpin rapat paripurna
Sumber :
  • DPRD DKI Jakarta

VIVA Metro – Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta, telah menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Tahun 2023 sebesar Rp 83.781.085.902.192 atau Rp 83,7 triliun. 

Teguh Setyabudi Rotasi Pejabat DKI, Kasatpol PP Jadi Wali Kota Jakpus

Kesepakatan RAPBD untuk tahun 2023 itu melalui pembahasan yang lama, berlangsung hingga Jumat 25 November 2022 dini hari. Pembahasan sendiri dimulai pada Kamis 24 November 2022 pukul 10.00 WIB. 

"Alhamdulilah Banggar (Badan Anggaran) DPRD dan TAPD DKI Jakarta pagi ini pukul 03.44 menyepakati Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 83,7 triliun," tulis Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Instagram story nya yang dikutip Jumat 25 November 2022.

Tak Lagi Jabat Kasetpres, Heru Budi Jadi Staf Khusus Mensesneg

Untuk diketahui, pihak eksekutif dan legislatif DKI Jakarta menyepakati MoU Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD tahun anggaran 2023. 

Adapun total RAPBD 2023 yang diajukan Pemprov DKI sebesar Rp 82,54 triliun atau meningkat sebesar 0,09% bila dibandingkan dengan APBD tahun 2022 sebesar Rp 82,47 triliun. 

Mayjen TNI Ariyo Windutomo Dilantik Sebagai Kasetpres Gantikan Heru Budi

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, kebijakan umum dalam Rancangan APBD itu meliputi kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. 

Kebijakan pendapatan daerah meliputi kebijakan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-Lain pendapatan asli daerah yang sah, pendapatan transfer serta lain-Lain dari pendapatan daerah yang sah.

"Dalam kebijakan pajak daerah ini terdapat pengembangan digitalisasi pelayanan pemungutan pajak daerah; pemutakhiran data melalui sensus pajak daerah; penyempurnaan data subjek dan objek pajak daerah; pemeriksaan terhadap wajib pajak self assessment; law enforcement dalam proses penagihan piutang dan cleansing data piutang; perubahan peraturan terkait pajak daerah; peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan; serta peningkatan koordinasi kelembagaan," jelas Heru Budi.

Lalu, melalui skstensifikasi pajak daerah, kebijakan yang diambil Pemprov DKI berdasarkan asumsi dasar pertumbuhan makro ekonomi. Diantaranya pertumbuhan kendaraan bermotor baru secara nasional rata-rata meningkat. Penyesuaian harga BBM, pertumbuhan ekonomi nasional, pertumbuhan penjualan properti rata-rata meningkat, serta juga memperhatikan perkembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD) di lintasan MRT dan LRT.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya