Polisi Ungkap Motif Pelaku Penusukan Sopir Transjakarta hingga Tewas

Ilustrasi/Korban pembunuhan
Sumber :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA Metro – Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Budi Sartono menyebutkan, penusukan terhadap sopir TransJakarta bernama Randi Pramono (31) berawal ketika korban melindas handphone milik pelaku berinisial AR.

Polisi Tangkap Pelaku Pelemparan Batu ke Bus TransJakarta di Lenteng Agung

"Pada saat korban pulang di depan jalan di Kramat Centex, Ciracas, menurut pengakuan tersangka handphonenya jatuh, lalu korban menabrak (melindas) HP tersebut," ujarnya kepada wartawan, Kamis, 24 November 2022.

Budi menambahkan, "Jadi, tersangka dan korban ini sama-sama naik motor. Tersangka motornya berada di depan. Karena keadaan mabuk, ponselnya terjatuh." 

Polisi Buru Pemotor yang Lempar Batu ke Bus Transjakarta di Lenteng Agung

Korban yang berada tepat di belakang tersangka lalu melindas ponsel tersangka hingga pecah dan hancur. Korban dan pelaku kemudian berhenti dan terlibat cekcok. "Mereka berhenti, cekcok mulut dan tersangka meminta untuk mengganti kerugian. Karena tidak terjadi kesepakatan, akhirnya penusukan terjadi," ujarnya.

Ilustrasi penganiayaan.

Photo :
  • www.pixabay.com/bykst
Sopir Truk Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Diamankan, Begini Kondisinya

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka AR di wilayah Jakarta Selatan. Usut punya usut, ternyata AR seorang residivis.

Sejumlah barang bukti seperti baju yang dipakai tersangka, sepeda motor, dan ponsel yang rusak akibat dilindas oleh korban ikut diamankan oleh polisi setelah pelaku berhasil ditangkap. "Barang bukti (badik) dibuang di daerah Rancho (Jakarta Selatan)," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan jadi tersangka. Dia dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara di atas 12 tahun.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Randi Pramono meregang nyawa di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim). 

ilustrasi penangkapan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Korban ditemukan tergeletak tak bernyawa di depan kantor Direktorat Standarisasi dan Pengendalian Mutu, Selasa, 22 November 2022 malam. "Korban Randi Pramono berumur 31 tahun," ujar Kapolsek Ciracas, Komisaris Polisi Jupriono kepada wartawan, Rabu, 23 November 2022.

Sebelum ditemukan tewas, korban sempat terlibat cekcok dengan seseorang di sana. Hal itu diungkapkan dua orang saksi yang dimintai keterangannya oleh polisi. Awalnya mereka tidak ribut tapi mengobrol biasa.

"Dua saksi melihat adanya dua orang naik motor berhenti di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Lalu saksi melihat kedua orang tersebut yang tadinya seperti orang sedang ngobrol tetapi lama-lama terjadi ribut antara mereka berdua," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, kemudian dua orang saksi ini kembali melanjutkan perjalanan. Lalu, mereka lewat sana lagi untuk pulang. Saat melintasi lokasi, mereka mendapati korban jatuh tergeletak tanpa ada sosok orang yang tadi ribut dengannya.

"Korban sudah tergeletak dengan luka tusuk di dada sebelah kanan dan diduga korban sudah meninggal dunia," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya