Pemprov DKI Mulai Perbaiki Masjid Raya JIC Pascakebakaran Kubah

Foto udara atap Masjid Jakarta Islamic Center (JIC) yang hancur pacakebakaran.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/aww.

VIVA Metro – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memperbaiki Masjid Raya Jakarta Islamic Center (JIC) dengan mengkaji dampak kebakaran sejak garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP) dilepas pada 7 November 2022.

Korban Tewas Kebakaran Pabrik di Bekasi Bertambah jadi 10 Orang

"Saat ini sedang dikaji oleh Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta mengenai puing-puing kebakaran yang belum kami bersihkan karena menunggu keputusan," kata Kepala Sekretariat Pengelola Kawasan JIC Zulkifli Said kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu, 23 November 2022.

Kalau itu (puing-puing) masih merupakan aset, maka akan diselamatkan. "Kami simpan untuk dilelang. Kalau tidak, kami musnahkan," katanya.

KPUD Jakarta Sebut Suara Suara yang Rusak dan Kurang Ada 51 Ribu Lembar

Masjid Jakarta Islamic Center kebakaran.

Photo :
  • Diskominfotik Jakarta Utara

Meski ada peristiwa kebakaran pada 19 Oktober lalu, menurut Zulkifli, semua aktivitas peribadatan di JIC terus berjalan sebagaimana biasa.

Sebelum Terbakar, Pengunjung Lihat Asap Tebal dari Ruangan di Polresta Jambi

"Salat lima waktu dan Salat Jumat kami laksanakan di aula pertemuan serbaguna (convention hall) JIC, juga kami sediakan tempat wudhunya," katanya.

Meski demikian, menurut Zulkifli, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terus melakukan kajian dampak kebakaran satu bulan lalu. Perbaikan diperkirakan bakal membutuhkan biaya cukup besar karena kerusakan bangunan agak parah.

Masjid Raya Jakarta Islamic Center (JIC) di Koja, Jakarta Utara

Photo :
  • ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Utara

Dia mengatakan, kalau dilihat sekilas yang terbakar hanya kubah. Tapi dampak runtuhnya kubah itu lantai dan bagian-bagian lain perlu mendapat kajian-kajian lebih lanjut untuk biaya perbaikannya.

Sampai saat ini, biaya perbaikan tersebut masih dihitung. Namun sebagai perbandingan, anggaran ketika awal Masjid Raya JIC dibangun pada 2001 mencapai Rp160 miliar.

Biaya sebesar itu, kata Zulkifli, dikeluarkan 21 tahun lalu. Nantinya, biaya yang harus dikeluarkan untuk perbaikan Masjid Raya JIC  akan dikaji lebih mendalam oleh Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta.

Karena itu, Zulkifli belum mengetahui perkiraan biaya yang harus dikeluarkan, meskipun banyak bagian Masjid Raya JIC yang rusak. "Sekarang belum ada (nominal biaya perbaikan)," katanya.

Namun perbaikan fisik menjadi pertimbangan, kalau area lantai dua dan lantai pertama banyak bagian yang rusak dan mungkin menyebabkan adanya pergerakan material secara fisik.

Zulkifli memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan monitoring ke JIC setiap pekan dan juga melangsungkan beberapa rapat mengenai kajian perbaikan masjid raya yang rusak.

Karena itu, pihak pengelola baik manajemen JIC atau Sekretariat JIC tidak menerima sumbangan dana perbaikan dalam bentuk apapun. Semua mekanisme perbaikan nanti diatur oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Karena JIC milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tentu kami sangat mengapresiasi keinginan berbagai pihak, dalam dan luar negeri, untuk berdonasi membangun (masjid raya) Jakarta Islamic Center kembali," katanya.

"Kami mendoakan semoga Masjid Raya Jakarta Islamic Center bisa segera dibangun dan lebih indah dari sebelumnya," katanya. (Antara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya