Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Berdendang Bergoyang Tambah 2 Orang
- VIVA/Sherly (Tangerang)
VIVA Metro – Ada tersangka baru dalam kasus festival musik 'Berdendang Bergoyang' yang sempat diwarnai kericuhan.
"Berdendang Bergoyang per kemarin sore berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka bertambah dua orang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Komarudin kepada wartawan, Selasa, 22 November 2022.
Dengan adanya dua tersangka baru ini, total jadi ada empat tersangka. Kedua tersangka baru itu berinisial AL dan MA. Mereka dikenakan Pasal 55 KUHP atau turut serta membantu terjadinya pelanggaran pidana. "Pasal 55, turut serta. Ancamannya bulanan. Tidak dilakukan penahanan," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, keduanya adalah penanggung jawab perizinan dan penanggung jawab promosi. Keduanya berperan dalam terjadinya kericuhan di festival Berdendang Bergoyang.
"Sementara ini yang kami peroleh dan hasil keterangan dari orang-orang yang kita periksa termasuk pendapat para ahli, ada 3 ahli yang kita mintai pendapat dan semuanya sependapat ada dua tersangka yang ikut andil, turut serta, dalam permasalahan tersebut," katanya.
Sebelumnya diberitakan, polisi akhirnya resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus kisruh festival musik "Berdendang Bergoyang". Kedua tersangka itu yakni berinisial DW dan HA.
"Iya sudah, untuk tersangka bertambah ya jadi dua. Inisial HA dan DW," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat dikonfirmasi, Sabtu, 5 November 2022.
Seperti diketahui, kata Komarudin, kedua tersangka berinisial DP memiliki jabatan sebagai Direktur Perusahaan yang menaungi event organizer (EO) acara tersebut dan HA sebagai penanggung jawab konser musik bertajuk 'Berdendang Bergoyang'.
"HA penanggung jawab, DW adalah direktur perusahaannya tapi saya lupa namanya, kalau EO itu kan namanya emrio, tapi di atasnya emrio itu ada Direktur," tutur Komarudin.
Dalam kasus tersebut, keduanya bakal dipersangkakan pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas COVID-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta.