Konflik di Vihara Metta Karuna Maitreya, Umat Buddha Berharap Bisa Ibadah Lagi

Pengacara Yayasan Metta Karuna Maitreya Deolipa Yumara
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Mayelday Simbolon

VIVA Metro – Kisruh terjadi di Vihara Metta Karuna Maitreya di Perumahan Green Garden Blok 04 Nomor 16, Jakarta Barat. Vihara diduga mau dikuasai dengan upaya kekerasan hingga pemalsuan.

Semua berawal saat Amih Widjaja, Mawarly, Tjoeng Sherly, Linda dan Eva Tjokkandau membeli sebidang tanah yang kini jadi Vihara dari pengembang dengan nama Amih Widjaja pada tahun 1999 untuk dibangun Vihara. Awalnya, dipilih nama Amih sebagai pihak yang ditulis pada sertifikat tanah lantaran Metta Karuna Maitreya belum mendirikan yayasan.

Ilustrasi patung Buddha.

Photo :
  • Pixabay

Nama Amih juga dipilih pada sertifikat tanah buntut jadi donatur terbesar. Tapi, pembelian tanah tak sepenuhnya memakai uang Amih, melainkan uang jemaat lain dari hasil urunan.

"Tanggal 5 Juli 2002 vihara secara resmi diresmikan oleh Direktur Keagamaan Buddha Cornelis Wowor. Sejak 2002 sampai sekarang vihara tidak pernah beralih fungsi," ucap pengacara Yayasan Metta Karuna Maitreya, Deolipa Yumara kepada wartawan, Jumat 18 November 2022.

Dirinya mengatakan, pada tahun 2012 sertifikat tanah diterbitkan oleh BPN atas nama Amih Widjaja. Setahun kemudian, Amih membuat surat hibah didepan notaris atas tanah itu guna dipakai umat sesuai tujuan awal pendirian vihara. Kata Deolipa, sertifikat tanah dan surat hibah lalu disimpan pengurus yayasan di brankas vihara dan tak utak-atik.

Masalah lantas mencuat saat Amih meninggal dunia tahun 9 November 2013, karena sakit. Mengaku ahli waris, L datang guna mengambil sertifikat vihara. Pengurus vihara tak pernah memberinya lantaran vihara adalah hak bersama umat. Pun, lanjut dia, vihara murni dipakai untuk keagamaan, bukan kepentingan lain.

Tradisi Bersih-bersih Vihara Jelang Imlek

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
KPK Bidik Mall Mangkrak di Lombok Barat

Pada September 2022, L bersama pengacara dan beberapa preman diduga melakukan pengerusakan dan penganiayaan di vihara. Mereka memaksa jemaat meninggalkan vihara. Perlengkapan peribadatan dihancurkan, juga brankas dijebol, lalu uang Rp300 juta di sana raib.

L kemudian melaporkan pengurus yayasan ke Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor registrasi LP.1533/III/2022/SPKT/PMJ tertanggal 25 Maret 2022. Guna menguatkan laporan, L diduga melakukan penerbitan ulang sertifikat tanah dengan nomor yang sama ke Badan Pertanahan Nasional dengan alasan kehilangan. Laporan lalu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat. 

Petik Pelajaran Berharga dari Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Kasih Pesan Ini untuk Masyarakat

"Dari laporan ini, pengurus yayasan jadi tersangka. Karena mungkin baru mendengar dari satu pihak saja," ujarnya.

Deolipa mengatakan, Yayasan Metta Karuna Maitreya akhirnya membuat laporan balik pada L terkait dugaan penganiayaan dengan nomor laporan LP/B/888/IX/2022/Polres Metro Jakarta Barat tanggal 22 September 2022, juga terkait memberikan keterangan palsu untuk penerbitan sertifikat ulang dengan nomor perkara LP/B/5082/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Oktober 2022. Lebih lanjut Deolipa mengatakan, umat Budha di sana berharap bisa menggunakan vihara seperti sediakala untuk kegiatan ibadah.

Pemangkasan Suku Bunga The Fed di Depan Mata, Investor Bisa Alihkan Uang ke Sini

"Kasusnya sudah naik penyidikan sekarang di Polres Metro Jakarta Barat," kata Deolipa.

Aplikasi Sertifikat Internasional Gratis

6 Aplikasi Sertifikat Internasional Terbaik, Gratis dan Mudah!

Sertifikat internasional pun kini semakin mudah didapatkan, bahkan secara gratis. Untuk kamu yang ingin meningkatkan skill dan mendapatkan pengakuan internasional.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024