Status Tersangka Richard Lee Dicabut, PN Jaksel Perintahkan Polda Metro Lakukan Ini

dokter Richard Lee
Sumber :
  • Instagram @dr.richard_lee

VIVA Metro – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan terdakwa Richard Lee terkait kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses. Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan Richard Lee pada 11 Oktober 2022 lalu.

Terkuak, Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

"Betul (gugatan praperadilan Richard Lee dikabulkan). Nomor perkaranya 99/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dihubungi wartawan, Jumat, 18 November 2022.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari
Mobil Double Cabin Tabrak 11 Kendaraan di Tangerang, Ternyata Sopirnya...

Dengan putusan tersebut, penetapan status tersangka Richard Lee dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

"Menyatakan Penyidikan Perkara Pencemaran Nama Baik yang dilaksanakan Termohon sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 UU ITE dan UU Perubahan ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP  adalah tidak sah," seperti dikutip dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sopir Pikap Tabrak Pemotor hingga Tewaskan Bayi di Jaksel jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

"Oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan sebagaimana laporan polisi nomor LP/7463/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 16 Desember 2020," sambungnya.

Atas dasar tersebut, hakim meminta Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan kasus pencemaran nama baik hingga ilegal akses yang menyeret Richard Lee.

"Menyatakan Penyidikan Perkara Ilegal Akses yang dilaksanakan Termohon sebagaimana dimaksud Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 dan atau Pasal 221 KUHP adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan sebagaimana laporan polisi nomor LP/A/686/VII/2021/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 9 Agustus 2021," bunyi keterangannya lagi.

Kartika Putri

Photo :
  • Instagram @kartikaputriworld

Seperti diketahui, perseteruan berawal ketika dr. Richard Lee pernah me-review produk skincare abal-abal. Tertera produk inisial H, yang mana banyak meng-endorse selebriti.

Kemudian melalui channel YouTube, Kartika Putri mengundang owner produk H untuk klarifikasi apakah benar tuduhan dr. Richard tersebut. Mereka membantah karena mengklaim telah lulus BPOM dan ada buktinya.

Dalam vlog itu, terpampang beberapa produk dari merek tersebut. Bahkan Kartika ikut mengoleskan di wajahnya. Dia diberi produk skincare itu secara gratis oleh sang owner.

Kartika menyebut dr. Richard Lee dengan sebutan Pak Lee, dan dianggap ber-ghibah. Gayung bersambut, dr. Richard menyindir dan geram karena merasa namanya disebut. Dia pun membalas lewat Instagram Story mengenai Kartika.

Tak terima dengan ulasan tersebut, Kartika Putri melaporkannya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Richard telah memenuhi panggilan polisi pada 4 Februari 2021.

Richard Lee mengaku kaget dilaporkan ke polisi oleh Kartika Putri. Apalagi mereka sempat bertemu dan saling klarifikasi lewat channel YouTube Richard Lee.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya