Paman Wanda Hamidah Diperiksa Polisi Soal Serobot Tanah Milik Japto Soerjosoemarno
- Tangkapan Layar: Instagram
VIVA Metro – Paman dari artis ternama Wanda Hamidah, Hamid Husein mengaku bakal memenuhi panggilan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan. Rencananya pemeriksaan tersebut berlangsung hari ini.
"Pak Hamid Husein akan datang memenuhi panggilan tersebut," ucap kuasa hukum Hamid, yaitu Albert Aswin kepada wartawan, Kamis 17 November 2022.
Albert mengatakan, dia telah menerima surat panggilan terhadap kliennya tersebut. Dirinya mengaku tak akan membawa bukti-bukti lagi dalam pemeriksaan ini. Sebabnya, hal itu telah ia serahkan ke penyidik. Kata dia, kliennya akan memenuhi panggilan sekitar pukul 10.00 WIB.
"Sekitar jam sepuluh," ujar Albert lagi.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya membenarkan kalau paman dari artis ternama Wanda Hamidah, Hamid Husein statusnya tersangka atas dugaan penyerobotan lahan.
"Iya, benar (sudah tersangka)," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 16 November 2022.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan, Hamid bakal dimintai keterangan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat pihak Japto Soerjosoemarno, besok. Pemeriksaan bakal berlangsung di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Di mana, kata dia, pemeriksaan pukul 10.00 WIB.
Untuk diketahui, tim kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, Tohom Purba secara resmi telah mengatakan bahwa paman dari artis ternama Wanda Hamidah, Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan.
Tohom menjelaskan bahwa kemarin dirinya telah datang ke Polda Metro Jaya dan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Metro Jaya.
Maka dari itu, keluarga Wanda Hamidah diminta oleh pihak Japto segera angkat kaki dari rumah di Jalan Ciasem Nomor 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
"Jadi dengan ditetapkannya saudara keluarga Wanda Hamidah ini, yaitu saudara Hamid Husein yang ditetapkan sebagai tersangka, maka gugur sudah statement-statement yang disampaikan oleh saudara Wanda Hamidah selama ini bahwa pemilik daripada objek perkara yang di Jalan Ciasem 2 dinyatakan mereka bukan pemilik daripada saudara Japto," ujar Tohom kepada wartawan, Rabu 16 November 2022.